Menurut hasil investigasi LSPI, terdapat dua komponen barang yang fiktif dan satu komponen yang diduga palsu. Akibatnya, negara berpotensi dirugikan hingga Rp15 miliar.
Kejari Langkat resmi meningkatkan status perkara ini ke penyidikan setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.2.25.4/Fd.1/09/2025 tanggal 11 Agustus 2025.
Lebih dari 112 saksi telah diperiksa, dan kantor Dinas Pendidikan Langkat pun sempat digeledah pada Kamis (11/9/2025).
Publik Tunggu Siapa yang Akan Berompi Oranye
Meski hingga kini belum ada penetapan tersangka, publik Langkat menaruh harapan besar agar Kejari segera menuntaskan kasus ini.
Syahrial menilai langkah Pidsus patut diapresiasi, meski ia berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Rakyat Langkat ingin tahu siapa yang tega memberi makan keluarganya dari hasil merampas hak pendidikan anak-anak bangsa,” pungkas Syahrial.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejari Langkat dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. (Ramlan/Journalnusantara.com)