Journalnusantara.com, Jember – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda melayangkan surat somasi resmi kepada Polres Bondowoso dan Kompi 3 Batalyon B Por Satbrimob Polda Jawa Timur.
Somasi tersebut terkait tindakan pelarangan peliputan oleh oknum anggota Polri saat proses evakuasi korban survival yang jatuh di Puncak Gunung Saeng, Binakal, Bondowoso pada Minggu, 4 Mei 2025.
Dalam surat bernomor 170/IJTI-TAPAL KUDA/V/2025 tersebut, IJTI menyatakan sikap mengecam keras tindakan penghalangan peliputan oleh aparat.
Disebutkan bahwa wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistiknya di lokasi evakuasi mendapatkan larangan merekam dan mengambil gambar.
Bahkan, dalam dokumentasi video yang dimiliki IJTI, terdengar jelas suara aparat yang mengatakan, “Taruk-taruk! Kami media pak,” dibalas dengan, “Saya tidak ngurus media... media tidak ada dokumentasi.”
Tindakan pelarangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik di ruang publik.
Dalam hal ini IJTI menilai bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kemunduran dalam pemahaman aparat terhadap tugas jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi.
Melalui surat somasi ini, IJTI meminta agar Polres Bondowoso dan Mako Brimob Polda Jatim mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran dan sanksi etik kepada oknum aparat yang bersangkutan.
Somasi juga ditembuskan kepada Divisi Propam Mabes Polri, Bid Propam Polda Jawa Timur, serta dilaporkan kepada Pengurus Pusat IJTI di Jakarta, Pengurus Daerah IJTI Jawa Timur, dan Dewan Pers di Jakarta.
IJTI Tapal Kuda menegaskan bahwa kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat keamanan, terlebih saat menjalankan tugas di ruang publik.
"Kami sangat berharap kejadian serupa tidak kembali terulang demi menjaga iklim kebebasan pers yang sehat dan profesional di Indonesia," tukasnya.