daerah

Tatang Zaenudin : Kades Yang Kongkalikong Dengan Caleg Dalam Pileg 2024 harus Mendapat Hukuman Berlipat

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:05 WIB
Viral video kades coblos kertas suara sendiri (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com - Video kepala desa (Kades) Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur berinisal Sm yang mencoblos sendiri kertas suara warna hijau (DPRD Kabupaten) viral di media sosial. 

Saat ini Kades yang juga terlibat insiden pengrusakan kendaraan salahsatu Caleg DPR Ri itu tengah berada di Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Linieritas Literasi dengan Demokrasi

Politisi Golkar sekaligus Caleg DPR Ri Mayjend Purn H. Tatang Zaenudin mengaku geram dan kaget atas tindakan Kades Mentengsri tersebut karena menurutnya tindakan Kades telah mengotori netralitas ASN dan merusak demokrasi.

"Perbuatan Kades Mentengsari harus diproses secara hukum karena berakibat fatal, merusak netralitas ASN serta merusak demokrasi." Ujar Tatang Zaenudin kepada JournalNusantara.com, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Ciptakan Kondusifitas Bulan Ramadan, Polres Cianjur Rutin Gelar Patroli

"Karena dia sebagai kepala daerah walau setingkat desa dan ada unsur kesengajaan maka Hukumannya harus 2 kali lipat." Tambahnya.

"Netralitas kepala desa yang lain di Pemilu kemarin juga harus diperiksa." Tegas H. Tatang Zaenudin.

Baca Juga: Tuntut Pernyataan Resmi Dasar Penghentian Kasus OTT ASN, Novie Bule dan Yana AMPUH Datangi Bawaslu

"Apabila nanti ada yang ketahuan mendapatkan bayaran dari para caleg maka perlu diberikan suatu tindakan atau dicopot dari jabatannya dan diberikan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku" Tambahnya.

"Caleg yang teribat kongkalikong dengan para kades sekaligus penyelenggara wajib di diskualifikasi. Termasuk harus dicari siapa yang memberikan perintah sehingga melakukan hal tersebut.' Pungkasnya.***

 
 

Tags

Terkini