daerah

Asep Rudiyana Politisi Partai Amanat Nasional Soroti Pentingnya Netralitas ASN dan Non ASN Jelang Pemilu 2024

Minggu, 17 Desember 2023 | 12:52 WIB
Asep Rudiyana (Baju Biru) Caleg DPRD Cianjur Fapil 4 dari Partai Amanat Nasional saat menjadi narasumber diskusi publik memahami fungsi parlemen dan langkah kerja caleg di parlemen di Cafe Kopi Ben Cianjur (12/12/2023) (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com - Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan Surat Edaran  No. 800/9022/BKSPDM/2023 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Asep Rudiyana Caleg DPR Cianjur Dapil 4 Nomor Urut 2, Advokasi Korban Pelecehan Seksual

Isi surat Edaran Sekda Kabupaten Cianjur menyebutkan bahwa aetiap pegawai ASN dan Non ASN dituntut netral dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam  UUD No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F dan Pasal 9 ayat 2.

"Dalam rangka mewujudkan setiap pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang netral dan professional serta terselenggaranya Pemilu tahun 2024 yang berkualitas. Setiap ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon presiden/ wakil presiden, calon kepala daerah / wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPRD dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai aatau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas Negara."  Ujar Asep Rudiyana Caleg DPRD Cianjur Dapil 4 dari Partai Amanat Nasional kepada JournalNusantara.com. Minggu (17/12/2023).

Baca Juga: Piagam Madinah dan Penghianatan Kaum Yahudi: Asal-Usul Teori Konspirasi

"Selain itu, ASN dan Pegawai non ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkanatau merugikan salah satu pasangan calon ssebelum, selama dan sesudah masa kampanye." Tambah Asep.

"Mereka juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama sesudah masa kampanye meiluti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat serta memberikan surat dukungan disertai fhoto kopi KTP." Katanya.

"Langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui surat edaran No. 800/9022/BKSPDM/2023 dinilai sudah tepat mengingat netralitas ASN dan Pegawai ASN merupakan sebuah keharusan dan kewajiban dalam mengawal proses demokrasi yang sehat." Tegas Asep.

Asep Rudiyana yang akrab dipanggil Kang Asrud berharap semua pihak memiliki kewajiban menjaga iklim demokrasi yang dinamis dan harmonis. Bawaslu dan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus mampu mengantisipasi setiap potensi kecurangan pemilu di lingkungan pegawai pemerintah.

Baca Juga: Pilpres di Depan Mata

Peningkatan porsi sosialisasi, penekanan bahkan aturan hukum terkait pelanggaran ASN dan Non ASN dalam tahapan pemilu dinilai akan mampu meningkatkan kewaspadaan dini terkait potensi pelanggaran yang akan muncul dikemudian hari.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN memiliki potensi dimanfaatkan oleh pejabat yang bertanggungjawab karena memiliki potensi yang besar dalam menggalang suara. Sebut saja pegawai PNS, Tenaga Honorer, aparatur Desa, Penyuluh PKH, Pegawai Dinas, Kecamatan, RT RW yang kalau dijumlahkan cukup besar ditambah mereka memiliki kemampuan mengajak orang-orag sekitar baik yang menjadi bawahan atau keluarga." Pungkasnya.***

 

Tags

Terkini