Kang Fathur Ungkap Pentingnya Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu di Cianjur

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Minggu, 17 Desember 2023 | 15:51 WIB
Faturrahman Mahfudz (Kang Fathur)
Faturrahman Mahfudz (Kang Fathur)

JournalNusantara.com - Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan Surat Edaran  No. 800/9022/BKSPDM/2023 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Kang Fathur Beri Apresiasi Positif Diskusi Publik RBUC, Rakyat Perlu Memahami Fungsi Parlemen dan Tugas Parlemen

Isi surat Edaran Sekda Kabupaten Cianjur menyebutkan bahwa aetiap pegawai ASN dan Non ASN dituntut netral dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam  UUD No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F dan Pasal 9 ayat 2.

"Dalam rangka mewujudkan setiap pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang netral dan professional serta terselenggaranya Pemilu tahun 2024 yang berkualitas. Setiap ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon presiden/ wakil presiden, calon kepala daerah / wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPRD dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas Negara."  Ujar Faturrahman Mahfudz Caleg DPR RI Dapil Jabar III dari Partai Nasdem kepada JournalNusantara.com. Minggu (17/12/2023).

Baca Juga: Urgensinya Debat Capres & Cawapres Bagi Rakyat

"Selain itu, ASN dan Pegawai non ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkanatau merugikan salah satu pasangan calon ssebelum, selama dan sesudah masa kampanye." Tambah Pria yang akrab dipanggil Kang Fathur tersebut..

"Mereka juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama sesudah masa kampanye meiluti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat serta memberikan surat dukungan disertai fhoto kopi KTP." Katanya.

Baca Juga: Kenali Penyebab Angin Duduk

"Langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui surat edaran No. 800/9022/BKSPDM/2023 dinilai sudah tepat mengingat netralitas ASN dan Pegawai ASN merupakan sebuah keharusan dan kewajiban dalam mengawal proses demokrasi yang sehat." Pungkasnya.

Kang Fathur berharap semua pihak memiliki kewajiban menjaga iklim demokrasi yang dinamis dan harmonis. Bawaslu dan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus mampu mengantisipasi setiap potensi kecurangan pemilu di lingkungan pegawai pemerintah.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X