JournalNusantara.com - Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah menerbitkan Surat Edaran No. 800/9022/BKSPDM/2023 Tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non ASN Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Kabupaten Cianjur.
Isi surat Edaran Sekda Kabupaten Cianjur menyebutkan bahwa aetiap pegawai ASN dan Non ASN dituntut netral dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F dan Pasal 9 ayat 2.
"Dalam rangka mewujudkan setiap pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang netral dan professional serta terselenggaranya Pemilu tahun 2024 yang berkualitas. Setiap ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon presiden/ wakil presiden, calon kepala daerah / wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPRD dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas Negara." Ujar Faturrahman Mahfudz Caleg DPR RI Dapil Jabar III dari Partai Nasdem kepada JournalNusantara.com. Minggu (17/12/2023).
Baca Juga: Urgensinya Debat Capres & Cawapres Bagi Rakyat
"Selain itu, ASN dan Pegawai non ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkanatau merugikan salah satu pasangan calon ssebelum, selama dan sesudah masa kampanye." Tambah Pria yang akrab dipanggil Kang Fathur tersebut..
"Mereka juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama sesudah masa kampanye meiluti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat serta memberikan surat dukungan disertai fhoto kopi KTP." Katanya.
Baca Juga: Kenali Penyebab Angin Duduk
"Langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui surat edaran No. 800/9022/BKSPDM/2023 dinilai sudah tepat mengingat netralitas ASN dan Pegawai ASN merupakan sebuah keharusan dan kewajiban dalam mengawal proses demokrasi yang sehat." Pungkasnya.
Kang Fathur berharap semua pihak memiliki kewajiban menjaga iklim demokrasi yang dinamis dan harmonis. Bawaslu dan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus mampu mengantisipasi setiap potensi kecurangan pemilu di lingkungan pegawai pemerintah.***
Artikel Terkait
Piagam Madinah dan Penghianatan Kaum Yahudi: Asal-Usul Teori Konspirasi
Firman Mulyadi Ungkap Teh Cianjur Seperti Antara Ada dan Tiada
Kang Asrud Sayangkan Usaha Teh Cianjur Mati Suri
Asep Rudiyana Caleg DPR Cianjur Dapil 4 Nomor Urut 2, Advokasi Korban Pelecehan Seksual
Manfaat Minum Teh Tawar Untuk Kesehatan
Firman Mulyadi Berharap Job Fair SMK Mutiara Qolbu Bisa Tekan Angka Pengangguran di Cianjur
Kang Fathur Beri Apresiasi Positif Diskusi Publik RBUC, Rakyat Perlu Memahami Fungsi Parlemen dan Tugas Parlemen
Koornas RMPG Sebut Jangan Anggap Remeh Program Makan Siang Gratis Untuk Anak - Anak Terlantar
Koornas Relawan Muda Prabowo Gibran Tekankan Pentingnya Kampanye Virtual Dalam Pemenangan Pilpres 2024
Asep Rudiyana Politisi Partai Amanat Nasional Soroti Pentingnya Netralitas ASN dan Non ASN Jelang Pemilu 2024