Baca Juga: BPS: Impor Pasca Lebaran Cenderung Meningkat
"Ancaman paling singkat 3 Tahun paling lama 15 Tahun Denda Paling Sedikit 120 Juta dan paling banyak 600 juta," ujarnya didampingi Kasi humas polres cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH. dan Kasubsi penmas Ipda Charis, SH.
Artikel Terkait
Cegah Penipuan, Pemerintah Harus Tertibkan Legalitas Pengelola Arisan
Wow...Viral Foto Bugil Mantan Dikirim kepada Orangtuanya, Pria Sakit Hati Diputusin
Videonya Viral, Bullying Hingga Cium Kaki Oleh Sesama Pelajar di Cianjur Jangan Sampai Terulang Lagi
Kaesang Bersiap Nyalon di Pilwalkot Kota Depok, Netizen: Anak Masih Ingusan, Pengalaman Politik Nol !
SADIS...Suami Tega Bunuh Istri, 3 Anak Balita Peluk Jasad Ibunya dan Terlantar 2 Malam
Gegara Konten Kejujuran, Tokoh Muda NTT Desak POLRI Proses Hukum Youtuber Richard Theodore
Gile, Masuk Bintara Polri Diminta 400 Juta, Pedagang Bubur Jual Rumah Hingga Anak Depresi
Burhanudin Sebut Hasil Lembaga Survei Tak Jauh Beda, Netizen: Tukang Survei Nipu Rakyat Atasnama Statistik
BPS: Impor Pasca Lebaran Cenderung Meningkat
Mafia Bimbingan Teknis Dana Desa Disorot