JournalNusantara.com - Berhati-hatilah dengan sosial media, terutama dalam membuat konten pemberitaan. Hindari konten dengan muatan SARA (SUku, agama, ras, antar golongan) karena sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik-konflik horisontal.
Pun demikian dengan kejadian yang menimpa youtuber Richard Theodore beberapa hari ini. Ia diduga menyinggung perasaan orang-orang NTT karena kontennya. Peristiwa ini menjadi viral karena aplikasi sosial media twitter berulang kali mempublish peristiwa tersebut.
Baca Juga: SADIS...Suami Tega Bunuh Istri, 3 Anak Balita Peluk Jasad Ibunya dan Terlantar 2 Malam
Sebagaimana diunggah oleh konten @kegblgnunfaedh yang menyatakan sejumlah orang tokoh muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta mendesak aparat kepolisian segera memeriksa artis TikTok, Richard Theodore. Keterangan tertulis yang diperoleh Jumat 16 Juni 2023, Ardy Mbalembout mengatakan, secara hukum penyampaian konten tiktok Richard Theodore, patut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2006.
Hingga saat ini banyak warganet yang merespon unggahan tersebut, setidaknya terdapat 598 Retweets, 148 Quotes, 8,257 Likes, 180 Bookmarks, dan 500 Komentar.
Beragam pernyataan memenuhi kolom komentar akun pengunggah dengan beragam nada, diantaranya akun @nyamucks: "Sebaiknya minta maaf dulu sama bapaknya, berdosa udah main nuduh aja mana mukanya gak di blur pula. Bikin jelek nama orang lain aja." tulisnya ketus, kemudian akun @paw_jhope: "Makannya jangan sembarangan ngatain dan ngontenin orang sekarang nikmatin hasil dari si paling jujur." twitnya nyindir, dan akun @_ikhsanrizky: "Ada benernya supaya orang2 dengan label “artis/content creator/influencer” lebih aware dan wise pakai social media untuk penyebaran informasi. Apalagi tiktok jaman skrg juga banyak konten2 yg ga mengedukasi tapi hanya menguntungkan si “artis” tsb aja, pihak lainnya hanya jd korban. Jadi berpikir sebelum bertindak ya." jelasnya.
Baca Juga: Videonya Viral, Bullying Hingga Cium Kaki Oleh Sesama Pelajar di Cianjur Jangan Sampai Terulang Lagi
Hal senada dikemukakan oleh akun @wickxity: "Lagian si richard bilang "kita tes kejujuran orang NTT" kenapa lo ga bilang "tes kejujuran si bapak warung" aja? gue kemaren follow dia but semenjak ada kasus ini langsung unfoll, udah ga respect????????sama orang tua ko ga ada sopan santunnya hhh." tulisnya menyesalkan, lanjut akun @bearlapangdada: "Baru ngecek tiktoknya dan ternyata emang konten kontennya selalu yang kayak “ngetest” kejujuran orang. Pls bgt.. gausah sok sok an test orang. lo bukan tuhan yg punya hak buat ngasih “ujian”ke orang sekitar. skrg keadaan berbalik dan duh jujur cuma bisa bilang MAMPUS!." ungkapnya dengan nada puas, dan akun @chunchun0maru: "Pasal 45 ayat 3 itu ttg perbuatan yg sengaja menyebarkan informasi yg memuat pencemaran nama baik (*cmiiw). Kalo mengandung pencemaran nama baik bukannya ybs yg bisa melaporkan ya? Kenapa ini ada yg mewakili?." pungkasnya. ***
Sumber: Twitter
Artikel Terkait
Pangdam III Siliwangi Tinjau Lokasi Penanganan Sampah Domestik dan Komunal
Daftar 24 Pemain Argentina Kontra Timnas Indonesia
Rayon PMII FEBI Universitas Suryakancana Gelar Rapat Tahunan Anggota Rayon ke-1
RTAR-1, Akbar Herdi Syahbani Pimpin PMII Rayon FEBI Unsur
Cewek-Cewek Ambisius
Cegah Penipuan, Pemerintah Harus Tertibkan Legalitas Pengelola Arisan
Wow...Viral Foto Bugil Mantan Dikirim kepada Orangtuanya, Pria Sakit Hati Diputusin
Videonya Viral, Bullying Hingga Cium Kaki Oleh Sesama Pelajar di Cianjur Jangan Sampai Terulang Lagi
Kaesang Bersiap Nyalon di Pilwalkot Kota Depok, Netizen: Anak Masih Ingusan, Pengalaman Politik Nol !
SADIS...Suami Tega Bunuh Istri, 3 Anak Balita Peluk Jasad Ibunya dan Terlantar 2 Malam