Polres Kota Cirebon Tangkap Pelaku TPPO dengan Iming-Iming Gaji 4,7 Juta per Bulan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Minggu, 18 Juni 2023 | 05:22 WIB
Ilustrasi perdagangan orang
Ilustrasi perdagangan orang

Journalnusantara.com, Kota Cirebon - Polres Kota Cirebon telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

Kegiatan press release mengenai pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, mulai pukul 13.30 hingga 14.10 WIB, di halaman Mapolres Cirebon Kota yang terletak di Jalan Veteran, No. 05, Kota Cirebon.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP ARIEK INDRA SENTANU, S.H., S.I.K., M.H. Dan turut hadir Kadisnaker Kab. Cirebon Sdr. NOVI HENDRIANTO, S.STP., M.Si dan Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Disnaker Kab. Cirebon Sdr. RAHENDRA.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK MH mengatakan, Kejadian ini terjadi sekitar bulan Desember 2020 pukul 13.00 WIB di rumah korban yang terletak di Dusun Dedali Rt. 22/05, Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Mafia Bimbingan Teknis Dana Desa Disorot

Ia menyebut, pelaku diduga mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4.700.000,- per bulan, serta uang fee sebesar Rp 6.000.000,- jika berangkat melalui pelaku.

Lalu kata Kapolres, pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh terlapor, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

"Setelah itu, korban menghubungi pelapor untuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit," jelasnya dilansir dari media Humas Polda Jabar.

Kemudian, berdasarkan laporan yang diterima, pelapor melaporkan ke Layanan Terpadu dan diarahkan untuk membuat laporan resmi.

Selanjutnya, pelapor mendatangi tersangka D, yang kemudian menghubungi Sdri. R untuk memulangkan korban W. Pada tanggal 4 April 2023, korban akhirnya pulang ke Indonesia. Masih kata Ariek Indra Sentanu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial D, seorang perempuan berusia 44 tahun, sebagai pelaku utama.

"Tersangka D ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, terdapat seorang tersangka lain dengan inisial R, seorang pria berusia 60 tahun, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Paspor An Korban W Nomor C7380885, Visa Kunjungan 30 Hari An Korban dan 1 (Satu) lembar Surat Izin keluarga Korban," jelasnya didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota IPDA IMAN HENDRO S, SH., MH.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 893 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X