Journalnusantara.com, Cianjur - Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur mendatangi kantor DPRD Cianjur untuk melaporkan Ketua DPRD setempat ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPRD.
Presidium JIM, Alief Irfan, menjelaskan bahwa penggunaan plat nomor khusus Lemhannas oleh Ketua DPRD patut diduga melanggar kode etik anggota dewan.
Plat nomor tersebut, kata dia, semestinya hanya digunakan oleh pejabat atau staf di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional untuk kepentingan dinas.
“Penggunaannya oleh Ketua DPRD Cianjur, yang tidak memiliki hubungan langsung dengan lembaga tersebut, merupakan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara,” ujar Alief, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, tindakan itu bukan hanya melanggar aturan penggunaan aset negara, tetapi juga mencederai citra dan kehormatan lembaga DPRD di mata publik.
Hal ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa pejabat publik bisa dengan mudah menyalahgunakan fasilitas dan hak istimewa.
Alief menegaskan, pihaknya berharap MKD segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga berharap masyarakat Cianjur ikut mengawal kasus ini, karena bukan perkara sepele. Jika dibiarkan, hal semacam ini bisa dianggap biasa oleh DPRD atau pejabat publik lainnya untuk melakukan hal serupa tanpa memperhatikan hak masyarakat,” katanya.
Artikel Terkait
4 Perbedaan Orang Jawa dan Sunda, dari Asal Usul hingga Karakter
Mutiara Pagi: Indonesia Terang (Bagian 1956)
Mengapa Rakyat Turun ke Jalan?
Posko Kesehatan KKN UBK Jadi Solusi Akses Layanan Medis di Mekarrahayu
Warga Adukan Dugaan Mark-Up Dana Desa Pantai Cermin ke Inspektorat Langkat
Terkuak Dana Desa Pantai Cermin, dari WhatsApp War ke Meja Inspektorat
Jaringan Intelektual Muda Soroti Anggaran Fantastis di Sekretariat DPRD Cianjur
Mutiara Pagi: Sebuah Janji (Bagian 1957)
Jabar Surganya Artis
LAZIA Resmi Mengantongi SK, Siap Maksimalkan Potensi Zakat untuk Umat