Berdasarkan hal-hal tersebut, Poslogis merekomendasikan agar Bupati:
- Melakukan verifikasi administratif terhadap persyaratan pengangkatan Budi Karyawan sejak awal masa jabatan tahun 2014. Segera berkonsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah mengenai permasalahan ini.
- Jika terbukti bahwa usia Budi Karyawan telah melebihi 60 tahun, maka Bupati diminta segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumdam Tirta Mukti.
Pihaknya percaya bahwa Bupati akan menggunakan slogan “Era Baru” untuk melakukan pembenahan di tubuh PDAM. Jika benar-benar memasuki era baru, maka cara-cara lama yang kurang baik harus ditinggalkan, dan digantikan dengan praktik yang legal dan sesuai regulasi.
Artikel Terkait
Pererat Hubungan, Presiden Prabowo Gelar Lawatan Kenegaraan ke Brasilia
PP-MKP Sowan ke Ketua MPR-RI, Bahas Kolaborasi Strategis untuk Penguatan Nilai Pancasila
LKNU Cianjur Salurkan Bantuan Alat Bantu Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas
Diresmikan Pimpinan Wilayah, Berikut Susunan Pengurus IPNU dan IPPNU Cianjur Masa Khidmat 2025–2027
Mutiara Pagi: Sendiri di Pojok Mushalla (Bagian 1897)
Prof. Dr. KH. Ali Masykur Musa Resmi Dilantik sebagai Mudir ‘Aly JATMAN 2025–2030
Membangun Peradaban Tanpa Kerusakan: Tadabbur Pendidikan dari QS Al-A‘rāf Ayat 56
Ijazah Jokowi Asli Apa Palsu? Atau Asli Tapi Palsu?
Hidup Tenang di Tengah Badai, Seni Menemukan Damai Meski Banyak Masalah
Mutiara Pagi: Berebut Benar (Bagian 1898)