Journalnusantara.com, Cianjur - Hingga saat ini, posisi Direktur Utama Perumdam Tirta Mukti Cianjur masih dijabat oleh Budi Karyawan. Jika merujuk pada masa jabatannya, ini merupakan kali ketiga ia diangkat sebagai Dirut oleh Bupati Cianjur.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya. Dalam pandangan Politic Social and Local Government Studies (Poslogis), terdapat sejumlah kejanggalan yang seharusnya disikapi serius oleh Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Direktur Poslogis, Asep Toha, telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Cianjur dengan nomor 032/PSLG.7/2025, tertanggal 11 Juli 2025, perihal pembenahan dan perbaikan manajemen Perumdam Tirta Mukti.
Surat serupa juga dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), cq Dirjen Bina Keuangan Daerah, guna memberitahukan kondisi terkini Perumdam Tirta Mukti dan meminta adanya pembinaan serta arahan dari Kemendagri kepada Pemda Cianjur.
Surat tersebut menyampaikan hasil kajian hukum Poslogis terkait masa jabatan Budi Karyawan sebagai Dirut. Salah satu rekomendasinya adalah perlunya pembenahan menyeluruh, terutama pada struktur Organ Direksi dan Dewan Pengawas.
Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa usia Dirut patut dikroscek. Jika terbukti telah melebihi 60 tahun, maka berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2007, masa jabatannya harus segera dihentikan, karena batas usia maksimal jabatan direksi adalah 60 tahun.
Memang benar bahwa pengangkatan Dirut PDAM merupakan hak prerogatif Bupati selaku KPM, dan tidak ada larangan untuk pengangkatan ketiga kalinya. Namun demikian, proses pengangkatan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat sesuai Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 51 Ayat 2, di antaranya:
1. Seluruh hasil pengawasan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini harus dibuktikan dengan adanya berita acara dan hasil evaluasi kinerja tahunan dari Bagian Ekonomi, Dewan Pengawas, atau lembaga lainnya. Pertanyaannya, apakah dokumen-dokumen evaluasi tersebut ada dan apakah rekomendasinya telah dilaksanakan?
2. Pencapaian target 100% dalam kontrak kinerja selama dua periode kepemimpinan.
Ini berarti diperlukan penilaian kinerja secara menyeluruh selama 10 tahun masa kepemimpinan Dirut, dengan membandingkan rencana bisnis dengan realisasinya. Apakah hasilnya memenuhi syarat untuk diangkat kembali?
Salah satu indikator yang dipersoalkan Poslogis adalah pernyataan Budi Karyawan saat pelantikannya pada Oktober 2019. Saat itu, ia menargetkan peningkatan jumlah sambungan rumah menjadi 70.000 pelanggan hingga tahun 2024.
Namun kenyataannya, berdasarkan audit BPKP, jumlah pelanggan aktif hanya 43.559, dan dalam data resmi Pemda Cianjur tahun 2023, jumlahnya hanya 48.605 pelanggan. Ini berarti target yang dijanjikan tidak tercapai.
Dari sisi penilaian kinerja, skor dari Kemendagri menunjukkan fluktuasi. Tahun 2013 nilainya 3,27; 2014 naik menjadi 3,50; 2017 turun menjadi 3,37; 2019 sebesar 3,28; dan 2020 kembali turun ke 3,28. Nilai baru naik pada tahun 2022 menjadi 3,55. Hal ini menunjukkan kinerja yang tidak konsisten dan ketidaktercapaian rencana.
Artikel Terkait
Pererat Hubungan, Presiden Prabowo Gelar Lawatan Kenegaraan ke Brasilia
PP-MKP Sowan ke Ketua MPR-RI, Bahas Kolaborasi Strategis untuk Penguatan Nilai Pancasila
LKNU Cianjur Salurkan Bantuan Alat Bantu Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas
Diresmikan Pimpinan Wilayah, Berikut Susunan Pengurus IPNU dan IPPNU Cianjur Masa Khidmat 2025–2027
Mutiara Pagi: Sendiri di Pojok Mushalla (Bagian 1897)
Prof. Dr. KH. Ali Masykur Musa Resmi Dilantik sebagai Mudir ‘Aly JATMAN 2025–2030
Membangun Peradaban Tanpa Kerusakan: Tadabbur Pendidikan dari QS Al-A‘rāf Ayat 56
Ijazah Jokowi Asli Apa Palsu? Atau Asli Tapi Palsu?
Hidup Tenang di Tengah Badai, Seni Menemukan Damai Meski Banyak Masalah
Mutiara Pagi: Berebut Benar (Bagian 1898)