Oleh: Unang Margana
Dosen, Advokat, dan Pemerhati di Bengkel Politik Cianjur (BPC)
Ada paradoks di kota yang mengklaim diri sebagai Tatar Santri. Cianjur dijuluki "Kota Santri" karena memiliki ribuan pesantren, ulama, dan santri. Namun ironisnya, dengan APBD TA 2026 yang menyentuh angka sekitar Rp 4,66 Triliun, fenomena dana bocor dan proyek fiktif masih saja bermunculan.
Pertanyaannya: Di mana peran nilai-nilai santri saat uang rakyat dikorupsi? Padahal, Pasal 1 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tegas menyebut bahwa korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk memperkaya diri. Sementara itu, amanah justru merupakan inti dari ajaran santri.
Kenapa Korupsi Subur di Tatar Santri?
Terdapat tiga penyakit mendasar yang harus dibedah bersama:
Korupsi Kultural
Adanya normalisasi terhadap tindakan menyimpang, seperti anggapan "sedikit mah wajar", "asal rame-rame mah aman", atau "yang penting proyek jalan". Ini merupakan warisan mental feodal, bukan cerminan mental santri yang diajarkan dalam kitab kuning.
Lemahnya Pengawasan Sosial
Kondisi di mana masyarakat takut berbicara dan kalangan ulama cenderung sungkan. Sementara di sisi lain, santri sibuk mengaji namun lupa mengawasi. Padahal, melakukan amar ma'ruf nahi munkar (menyeru pada kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah kewajiban bagi setiap muslim.
Birokrasi Tertutup
Meskipun sistem e-budgeting sudah tersedia, data detail mengenai proyek sering kali dikunci. Padahal, Pasal 28F UUD 1945 secara konstitusional telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
3 Pilar Pencegahan Gaya Santri
Teori tanpa gerakan nyata sama dengan nol. Oleh karena itu, kita membutuhkan tiga pilar aksi konkrit:
1. Santrinisasi Birokrasi (Sisi Internal)