Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pernikahan Dini

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:32 WIB
Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pernikahan Dini  Oleh: Anisah Nabilatil Ulayyah (Finalis Puteri Indonesia Jawa Timur 2023)
Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pernikahan Dini Oleh: Anisah Nabilatil Ulayyah (Finalis Puteri Indonesia Jawa Timur 2023)

Kekerasan psikologis dapat berdampak istri merasa tertekan, syok, trauma, rasa takut, marah, emosi tinggi dan meledak-ledak, kurang pergaulan, serta depresi yang mendalam.

Kekerasan ekonomi mengakibatkan terbatasnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan istri dan anak-anaknya yang berupa kekerasan fisik.

Dampak kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa korban istri adalah kekerasan fisik langsung yang mengakibatkan korban menderita rasa sakit fisik dikarenakan luka sebagai akibat kekerasan tersebut.

Kehamilan pada usia muda di pernikahan dini tentunya memiliki risiko atau komplikasi yang berbahaya, antara lain:

Perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun memiliki risiko kematian 5 kali lebih besar daripada perempuan yang melahirkan pada usia >20 tahun
Kematian pada ibu hamil usia 15-19 tahun lebih sering dijumpai di negara dengan pendapatan yang menengah ke bawah.

Bayi yang lahir dari perempuan usia <18 memiliki risiko mortilitas dan mobbiditas 50% lebih besar daripada bayi yang lahir dari ibu usia >18 tahun. Bayi lahir prematur, BBLR, dan perdarahan persalinan

Maka dari itu kita harus melakukan kampanye melalui sosial media dan sosialisasi pada anak usia dibawah 18 tahun untuk tidak melakukan pernikahan dini.

Karena banyak sekali dampak negatif yang timbul akibat pernikahan dini dengan tema "Gerakan Wanita Dibawah 18 tahun Agar Tidak Mengalami Pernikahan Dini".

Baca Juga: Meldi Meldyana Putri, Ajudan Millenial Bupati dan Wakil Bupati Garut Ikut Kepanitiaan Musrenbang Pemuda ke-2

Perlunya kampanye massive pencegahan perkawinan anak usia dini kepada publik adalah untuk mencegah pernikahan dini dan dapat berperan untuk mengurangi angka stunting di Jawa Timur, dengan dilakukan kampanye publik, sehingga stop perkawinan usia dini ini menjadi lebih masif dan nanti akan menjadi peran dalam penurunan stunting.

Sehingga kita berharap sekaligus mengimbau dan mengajak seluruh OPD, instansi vertikal, maupun organisasi masyarakat (Ormas) dan keagamaan untuk ikut andil bersama-sama memberikan edukasi dan menyadarkan masyarakat untuk tidak melakukan perkawinan di usia dini.

Karena bagaimanapun dengan kondisi saat ini, perkawinan yang dilakukan di bawah 19 tahun itu lebih banyak mudhorotnya dari pada kebaikannya. Hal tersebut juga bertujuan untuk mengurangi angka perceraian, terutama akibat dari pernikahan dini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X