Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pernikahan Dini

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:32 WIB
Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pernikahan Dini  Oleh: Anisah Nabilatil Ulayyah (Finalis Puteri Indonesia Jawa Timur 2023)
Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pernikahan Dini Oleh: Anisah Nabilatil Ulayyah (Finalis Puteri Indonesia Jawa Timur 2023)

Oleh: Anisah Nabilatil Ulayyah (Finalis Puteri Indonesia Jawa Timur 2023)

Di Indonesia sendiri Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kasus yang selalu menjadi urutan pertama dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan. Tercatat ada sebanyak 2.527 kasus KDRT pada 2021.

Ketimpangan kekuasaan ini biasanya ditemui pada masyarakat yang memiliki budaya patriarki yang tinggi sekaligus memiliki sejarah kolonialisme.

Peneliti era pasca kolonialisme menyebut penjajahan, sebagai akar tumbuhnya sistem dan struktur seperti diskriminasi rasial dan ketidaksetaraan gender yang menyebabkan tingginya kekerasan terhadap perempuan.

Pernikahan dini bisa menurunkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia karena terputusnya mereka untuk memeroleh pendidikan.

Alhasil, kemiskinan semakin banyak dan beban Negara juga semakin menumpuk. Oleh karena itu usaha yang tepat adalah pemerintah mencanangkan program wajib belajar 12 tahun dengan syarat pemberian bantuan dan biaya gratis bagi siswa kurang mampu.

Baca Juga: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael ke KPK

Pernikahan dini pada remaja pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja, yaitu Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi, kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi, interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang, sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja yang otomatis menyebabkan kemiskinan serta pendidikan yang minim, pernikahan usia dini ada kecenderungan sangat sulit mewujudkan tujuan perkawinan secara baik.

Dampaknya yaitu pernikahan hanya membawa penderitaan dan Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan pasangan akibat kondisi psikis yang masih labil menyebabkan emosi sehingga bias berdampak pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dampak pernikahan dini bagi kedua pasangan yang masih muda ini, masih terlihat banyak hal negatifnya dari pada hal positifnya, antara lain: seperti depresi, kesehatan, mental kedua pasangan terjadi KDRT, dan anak terlantar.

Masalah pernikahan dini ini sebenarnya adalah masalah yang sangat serius dan harus dipikirkan solusinya untuk mencegahnya , karena masa depan bangsa sangat berhubungan dengan generasi muda saat ini.

Dampak kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa istri adalah kekerasan fisik secara langsung atau tidak langsung yang dapat mengakibatkan istri menderita rasa sakit fisik disebabkan luka akibat kekerasan tersebut.

Baca Juga: Pakar ITB Sebut Masyarakat Mesti Banyak Belajar dari Gempa Cianjur

Kekerasan seksual dapat mengakibatkan turun atau bahkan hilangnya gairah seks karena istri menjadi ketakutan dan kurangnya respon normal hubungan ajakan berhubungan seks.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X