Quo Vadis, Pasar Bojongmeron?

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Rabu, 17 Desember 2025 | 05:51 WIB
Novandy Fiardillah (Divisi Kajian dan Media YLBHC)
Novandy Fiardillah (Divisi Kajian dan Media YLBHC)

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan relokasi Bojongmeron tidak dapat dipahami sebagai masalah teknis penertiban semata. Ketidaksinkronan antara kebijakan relokasi, penetapan tata ruang, serta realitas aktivitas ekonomi pedagang di lapangan menandakan adanya celah serius dalam proses evaluasi kebijakan yang selama ini dijalankan.

Dialog Terbuka

Hal lain yang absen dalam konflik Bomero adalah minimnya dialog antara pihak eksekutif dengan warga setempat dan pedagang terdampak. Sejak diterbitkannya Surat Peringatan (SP-1) beberapa bulan lalu, Pemkab Cianjur belum menunjukkan transparansi terkait urgensi relokasi maupun rencana penataan kawasan Bomero ke depan.
Terlebih lagi, meski telah dua kali dilakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan dinas terkait, Bupati Cianjur belum pernah secara langsung berdialog dengan pedagang Pasar Bojongmeron yang menolak relokasi. Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara pemangku kebijakan dengan masyarakat yang paling terdampak oleh keputusan yang diambil.

Minimnya dialog langsung tersebut berbanding terbalik dengan keterbukaan Pemkab saat menerima audiensi Paguyuban Pedagang Jalan Raya (PPJR). Perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai arah dialog yang dibangun pemerintah; apakah dialog dimaksudkan sebagai ruang pencarian solusi bersama, atau sekadar instrumen administratif untuk meredam persoalan tanpa menyentuh akar masalah?

Tanpa dialog substantif, konflik Bomero berisiko terus direduksi sebagai persoalan ketertiban semata. Padahal, akar persoalan justru berkaitan erat dengan absennya perencanaan yang melibatkan warga dan pedagang sebagai subjek utama pembangunan. Prinsip tersebut secara tegas termuat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai fondasi utama dalam perencanaan suatu kawasan.
Dalam konteks tersebut, minimnya dialog bukan hanya persoalan komunikasi, melainkan cerminan dari ketiadaan perencanaan partisipatif dalam pembuatan suatu keputusan. Keberadaan ruang dialog seharusnya menjadi peluang bagi Pemkab untuk menemukan solusi di tengah carut-marutnya pembuatan kebijakan perencanaan.

Partisipasi Substantif

Secara faktual, realitas di Bomero jelas menunjukkan hal yang jauh berbeda dengan apa yang dibayangkan Pemkab Cianjur. Sejak dibangun sebagai Bomero Citywalk pada tahun 2016 dulu, kawasan Bomero diubah secara fisik dengan mengisi penuh ruas jalan H. Agus Saleh dengan paving block yang dikhususkan bagi pejalan kaki.

Keberadaan paving block ini jelas bertentangan dengan aturan RTRW yang mengategorisasi jalan H. Agus Saleh sebagai jalan kolektor sekunder dengan orientasi pada kendaraan angkutan roda empat dengan kecepatan sedang. Dalam konteks RTH seperti yang dituangkan dalam RPJMD, aturan ini terasa semakin ngawur mengingat keberadaan paving block telah menutupi jalur-jalur resapan air dan jalur hijau pun hanya diisi pohon-pohon tua yang tidak dirawat secara berkala.

Lebih jauhnya lagi, Pemkab dalam hal ini abai melihat potensi ekonomi berkelanjutan yang telah terbangun dalam ekosistem swakelola antara warga dengan pedagang Pasar Bomero. Menurut Soni, salah seorang pengurus Karang Taruna RW setempat, Pasar Bomero dikelola secara mandiri oleh empat RW, yakni dua RW di Kelurahan Sayang, dan dua RW di Kelurahan Solokpandan.

Kepengurusan swakelola ini memberikan banyak manfaat baik bagi pedagang, komunitas non-pedagang, ataupun warga pribumi. Dalam wawancara LBH dengan beberapa anggota Karang Taruna setempat, sejak awal diberlakukannya iuran, keberadaan Pasar Bomero telah menyumbang banyak aspek dalam pembangunan kawasan Bojong Meron, mulai dari pembangunan PAUD, musalla, iuran kas masjid, WC Umum, Posyandu, termasuk kas Karang Taruna yang dipergunakan untuk perayaan Hari-Hari Besar Nasional dan kegiatan keagamaan.

Selain itu, uang iuran juga dipergunakan untuk menunjang sarana dan prasarana kebersihan itu sendiri semisal pengelolaan sampah, hingga pembelian prasarana penunjang semisal gerobak dan keranjang sampah yang saat ini menjadi aset Karang Taruna, sedangkan sisanya disumbangkan untuk santunan anak yatim, kesehatan, ataupun keluarga pedagang dan warga yang meninggal.

Jika Pemkab masih bersikukuh untuk merelokasi tanpa melakukan tiga hal yang telah disebutkan di atas, maka Pemkab dapat dipastikan bukan hanya akan kehilangan citranya di hadapan publik, melainkan juga kehilangan potensi ekonomi berkelanjutan sekaligus mengkhianati nilai-nilai demokrasi. Kebijakan relokasi tanpa kajian evaluasi, dialog, dan partisipasi yang substantif bukan hanya akan menjadi bumerang bagi Pemkab, melainkan berpotensi menimbulkan konflik serupa di titik-titik lain selain Bomero.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X