Quo Vadis, Pasar Bojongmeron?

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Rabu, 17 Desember 2025 | 05:51 WIB
Novandy Fiardillah (Divisi Kajian dan Media YLBHC)
Novandy Fiardillah (Divisi Kajian dan Media YLBHC)

Oleh : Novandy Fiardillah (Divisi Kajian dan Media YLBHC)

Kebijakan relokasi perlu dipertimbangkan matang-matang sebelum kembali memakan korban. Evaluasi adalah hal wajib, penataan partisipatif harus menjadi solusi.

Pasca-eksekusi Pasar Bojong Meron (Bomero) pada Selasa, 11 November lalu, suasana kawasan tersebut justru jauh dari gambaran yang diharapkan Pemkab Cianjur. Hingga hari ini, jumlah pedagang menurun drastis dari sebelumnya 173 orang menjadi hanya 93 yang masih bertahan. Sementara itu, lapak relokasi di Pasar Induk Cianjur (PIC) tetap kosong melompong karena tidak ada pedagang yang bersedia mengisi.

Ironisnya, berkurangnya jumlah pedagang di Pasar Bomero bukan terjadi karena pedagang memilih pindah secara sukarela sebagaimana dicita-citakan Pemkab Cianjur. Penurunan ini justru dipicu oleh hilangnya konsumen yang takut berbelanja akibat patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga mengakibatkan kebangkrutan di sebagian besar pedagang.

Sejak peristiwa penggusuran yang mengakibatkan tujuh orang luka-luka bulan lalu, Satpol PP menutup akses penuh ke ruas jalan H. Agus Saleh atau dikenal sebagai Bomero Citywalk. Pintu masuk di jalan Moch. Ali dan jalan Mangunsarkoro dihalangi pembatas beton, dan di jam-jam tertentu, mereka tidak segan untuk menindak pedagang yang dianggap ‘membandel’ karena menolak direlokasi.

Konflik Bomero sejatinya bukan persoalan baru. Konflik ini merupakan buntut dari kegagalan gelombang relokasi besar-besaran pada 2016–2018. Data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) mencatat, dari 173 pedagang Pasar Bomero, sekitar 65 persen atau 113 orang pernah direlokasi ke PIC dan mengalami kerugian dengan total mencapai miliaran rupiah.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa apa yang terjadi di Bomero saat ini bukan sekadar urusan ketertiban semata, melainkan konflik berkepanjangan yang terjadi akibat kerancuan dalam perencanaan pembangunan dan pembuatan kebijakan yang seharusnya dievaluasi. Setidakanya terdapat tiga langkah mendesak yang mesti dipertimbangkan oleh Pemkab untuk saat ini.

Pertama, Pemkab Cianjur harus melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan relokasi, tata ruang, dan kinerja Pasar Induk Cianjur (PIC). Kedua, Pemkab Cianjur perlu mengadakan dialog substantif, bukan hanya dengan warga setempat, melainkan juga pedagang yang terdampak serta menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk pembuatan kebijakan di kemudian hari. Ketiga, Pemkab Cianjur seharusnya menitikberatkan partisipasi substantif masyarakat sebagai bahan perencanaan pembangunan berkelanjutan.

Evaluasi Menyeluruh

Pada Jumat (28/11), Bupati Cianjur Moch. Wahyu Ferdian menerima audiensi ketiga dari perwakilan Paguyuban Pedagang Jalan Raya (PPJR). Berbeda dengan pedagang Pasar Bojongmeron yang menolak relokasi, PPJR menerima kebijakan tersebut dan sempat mencoba berdagang di Pasar Induk Cianjur (PIC).
Merujuk surat permohonan audiensi tertanggal 22 November 2025 yang ditandatangani Koordinator PPJR, Andi Rustandi (Andi Tar), pertemuan tersebut membahas kondisi pedagang jalan raya yang telah berdagang di PIC selama 14 hari. Pedagang PPJR yang mayoritas bergerak di sektor sandang dan kuliner kaki lima mengaku mengalami kerugian dan tidak mampu menutup biaya operasional harian.

Dalam audiensi tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum menemukan solusi konkret atas persoalan yang dihadapi pedagang, serta menyatakan bahwa keluhan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi. Pengalaman PPJR selama berdagang di PIC menunjukkan bahwa persoalan relokasi tidak dapat diselesaikan melalui penertiban semata, melainkan memerlukan evaluasi menyeluruh, mulai dari kebijakan relokasi, perencanaan tata ruang, hingga tata kelola dan manajemen PIC.

Kebijakan relokasi sendiri salah satunya merujuk pada Peraturan Bupati No. 30 Tahun 2016 tentang Zona Larangan Berdagang. Aturan tersebut menetapkan lima kawasan dan tujuh ruas jalan di pusat kota sebagai zona terlarang untuk aktivitas perdagangan, termasuk eks-Pasar Induk (kini Alun-Alun), Pasar Bojongmeron, kawasan Pegadaian, Pasar Selaeurih, dan Jalan Selamet.

Secara historis, Perbup tersebut diterbitkan pasca-kebakaran Pasar Induk lama pada 2013 untuk merespons krisis ruang akibat munculnya pasar tumpah di sejumlah titik yang dinilai mengganggu lalu lintas. Hingga kini, pasar tumpah yang masih bertahan antara lain Pasar Bojongmeron dan Pasar Selaeurih.
Persoalan Bojongmeron kian kompleks setelah Pemkab Cianjur pada tahun 2016 membangun Bomero Citywalk yang digadang-gadang sebagai ikon kota Cianjur, serupa dengan kawasan Braga di Bandung atau Malioboro di Yogyakarta. Namun, tanpa kejelasan konsep dan pengaturan kawasan, aktivitas perdagangan justru tetap menjadi penggerak utama kawasan tersebut, alih-alih pengembangan berbasis seni dan kebudayaan.

Hal ini menjadi semakin rancu ketika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dikeluarkan melalui Perda No. 7 Tahun 2024 dan Perda No. 3 Tahun 2025. RTRW mengklaim bahwa kawasan jalan H. Agus Saleh ditetapkan sebagai jalan kolektor sekunder, sedangkan kawasan Bomero sendiri ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berfungsi sebagai kawasan resapan air.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X