Oleh: Asyari Usman
Alhamdulillah baru saja mendarat di bandara Kualanamu (KNO) dengan selamat, pukul 22.16 WIB, 11 Februari 2025. Terima kasih kepada pilot dan copilot beserta crew.
Saya dan istri menggunakan maskapai Super Air Jet (SAJ) yang merupakan bagian dari Lion Group untuk perjalanan Medan-Jakarta pp. Pergi (outbound) 7 Februari 2025 dengan SAJ flight IU947 jam 17.30 terlambat satu jam.
Menurut peraturan Menhub, keterlambatan 60 menit mewajibkan maskapai menyediakan kompensasi berupa minuman kepada penumpang. Tapi, itu tidak ada. Sebaliknya, penumpang disuguhi dengan layanan toilet tanpa air kran.
Tibalah giliran return flight (penerbangan pulang), 11 Februari 2025. Seharusnya kami terbang dengan IU942, jam 16.30. Kembali lagi delay (terlambat). Kali ini tak tanggung-tanggung. Terlambat atau diterlambatkan 3 (tiga) jam. Seharusnya take off 16.30, akhirnya take off jam 20.05 —terlambat 3.5 (tiga setengah) jam dengan IU948.
Kami terlambat (saya yakin diterlambatkan) dua kali. Pertama dikatakan akan take off jam 18.30. Tak jadi. Diumumkan take off berikutnya satu jam kemudian. Yang akhirnya molor setengah jam lagi.
Menurut peraturan Menhub, penumpang diberi kompensasi makanan berat. Tapi itu tidak ada.
Teruknya, flight kali ini pun masih dengan problem air kran di toilet. Tekan beberapa kali keluar sedikit. Saya tampunglah dengan tangan tetes demi tetes untuk cebok sebisanya. Saya menjadi kepo apakah para penumpang di penerbangan-penerbangan lain juga merasakan kemarau di toilet SAJ.
Bagaimana dengan harga tiket? Bagi saya, SAJ untung besarlah. Kami berdua pp Rp5.5 (lima setengah juta).
Saya mengamati dan menyimpulkan bahwa delay yang terjadi bukan karena kendala teknikal. Tapi kelihatannya dilakukan karena kalkulasi bisnis. Dalam arti, penumpang dari dua penerbangan dijadikan satu tanpa menghiraukan kepentingan masing-masing penumpang.
Bolehkah ini dilakukan dengan sengaja? Saya tidak tahu persis. Namun, keterlambatan (delay) 60 menit, 120 menit, 180, dan seterusnya haruslah menghormati penumpang berdasarkan peraturan yang berlaku.
Nah, mengapa SAJ bisa melenggang dengan delay-delay itu tanpa kompensasi kepada penumpang? Jawabannya tentu agak mudah ditebak. Yaitu, kemungkinan regulator penerbangan Indonesia tidak melakukan pemantauan secara ketat terhadap perilaku maskapai-maskapai penerbangan termasuk SAJ. Pantas diduga mereka berkolusi.
Begitu juga dengan kondisi layanan pokok di kabin pesawat, terutama toilet. Tampaknya tidak ada inspeksi dari regulator.
Begitulah situasinya. Bagaikan ada kaitan antara pelayanan minus SAJ itu dengan pengelolaan negara secara keseluruhan dalam 10 tahun belakangan ini.
Artikel Terkait
Kerjasama dengan Manuskripedia, UNISLA Gelar Seminar Warisan Sunan Giri dan Resmikan Pusat Studi Kajian Manuskip
Efisiensi Anggaran Pendidikan, BEMPTNU Jawa Barat Tuntut Pemerintah Teliti dalam Menyusun Kebijakan
Sekolah Kedaulatan Energi dan Seminar Nasional: Membangun Kolaborasi untuk Masa Depan Energi Jawa Barat
Progres Pemekaran Cianjur Selatan Sudah di Kemendagri RI, Tinggal Menunggu Moratorium Dicabut
Mutiara Pagi: Rintihan Seorang Hamba (Bagian 1773)
Entrepreneur: Pesan Tren bagi Pesantren
Mutiara Pagi: Melawan Angin (Bagian 1774)
Catatan Wartawan: Hari Pers Nasional di Kabupaten Cianjur
Obsesi Kekuasaan: Ketika Rakyat Kritik Dijawab Makian "Ndasmu!" (1)
Obsesi Kekuasaan: Ketika Rakyat Kritik Dijawab Makian "Ndasmu!" (2)