Journalnusantara.com, Jakarta - Dalam rangka menindaklanjuti audiensi dengan elemen masyarakat Cianjur Selatan yang tergabung dalam Cianjur Selatan Bergerak (CSB) yang menyuarakan aspirasi terkait Percepatan Pembentukan Calon Persiapan Daerah Otonom Baru (CPDOB) Cianjur Selatan, Pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke Daerah Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Koordinasi dan Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Dr. Abdul Mutholib Dalimunthe, SH, MH., selaku Kasubdit/Analis Kebijakan Ahli Madya Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD yang mewakili Direktur Penataaan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah.
Pada pembukaannya Pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, MP., menyampaikan maksud kedatangannya yaitu dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat Cianjur Selatan dan untuk memperoleh informasi yang komprehensif terkait progres Pembentukan CPDOB Cianjur Selatan.
Kang Lepi menegaskan pihaknya di DPRD sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota jo Pasal 205 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, diamanatkan untuk menindaklanjuti setiap pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
Dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa point penting yang menjadi fokus diskusi dan bahasan, yaitu:
1. DPRD Cianjur menyampaikan inisiasi pemekaran Cianjur Selatan memang bukan gagasan baru, aspirasi ini sudah muncul sejak tahun 1998, diproses secara politik di DPRD dengan Pembentukan Pansus DPRD pada tahun 2013 dan secara politik-prosedural pada tahun 2020 DPRD bersama Bupati Cianjur telah melakukan persetujuan bersama Usulan CPDOB Cianjur Selatan.
2. Kemudian ditindaklanjuti melalui Persetujuan bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat pada tahun 2022. Secara prosedural syarat administratif sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 37 huruf a UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah terpenuhi.
3. Dr. Abdul Mutholib Dalimunthe, SH, MH membenarkan bahwa saat ini usulan dan dokumen CPDOB Cianjur Selatan telah berada di Kementerian Dalam Negeri yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, maka sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 38 ayat (2) UU UU No. 23 Tahun 2014, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri akan melakukan penilaian terhadap: (1) Persyaratan Dasar Kewilayahan, dan (2) Persyaratan Administratif. Namun demikian sampai saat ini Kemendagri masih menunggu pencabutan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
3. Dr. Abdul Mutholib Dalimunthe, SH, MH juga menyampaikan dengan merujuk UU No. 23 Tahun 2014, setelah nantinya Kemendagri melakukan penilaian terhadap Persyaratan Dasar Kewilayahan, dan Persyaratan Administratif dan dinyatakan telah memenuhi syarat, pemerintah menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada DPR RI dan DPD RI.
Pemerintah pusat kemudian membentuk Tim Kajian Independen dengan persetujuan DPR RI dan DPD RI, Tim Kajian Independen itulah yang nantinya akan melakukan analisis faktual persyaratan dasar kapasistas daerah.
4. Dalam hal hasil kajian Tim Kajian Independen menyatakan telah memenuhi persyaratan kapasitas daerah dilanjutkan dengan sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dan hasilnya dikonsultasikan oleh Mendagri kepada DPR RI dan DPD RI.
Setelah hasil konsultasi tersebut menyepakati Usulan Pembentukan Daerah Persiapan telah memenuhi persyaratan, kemudian Mendagri menyampaikan Izin Prakarsa penyusunan RPP Pembentukan Daerah Persiapan kepada Presiden, dan pada akhirnya presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentkan Daerah Persiapan.
5. Dr. Abdul Mutholib Dalimunthe, SH, MH berharap seluruh elemen masyarakat Cianjur tetap mengawal baik melalui Pemerintah Pusat, DPR RI, DPD RI, Provinsi Jawa Barat, DPRD Jawa Barat, dan yang sangat dekat dengan masyarakat Cianjur adalah Pemda Kabupaten Cianjur dan DPRD Kabupaten Cianjur tetap mengkonsolidasikan semua potensi dan kekuatan sosial ekonomi dan politik dan sumber daya untuk terus memantau serta mendorong akselerasi realisasi CPDOB Cianjur Selatan terlebih dapat mengantisipasi kesiapan apabila kebijakan moratorium pemekaran daerah dibuka.
5. Terakhir sebagai Pimpinan DPRD, Kang Lepi menyampaikan, DPRD secara kelembagaan mempunyai tanggungjawab moral untuk terus memperjuangkan dan mengawal CPDOB Cianjur Selatan, karena pada hakikatnya, pembentukan daerah otonomi baru ini merupakan solusi konkret dalam upaya mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata, terutama bagi masyarakat Cianjur Selatan.
Artikel Terkait
Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Kegiatan Pertemuan, Acara Pemerintah Daerah di Hotel: Pemborosan Anggaran atau Stimulus Ekonomi?
Gaza, Trump dan Dunia Islam
Jelang Ramadan, DKM Masjid DPP Partai Golkar Gelar Istigosah dan Pengajian Al-Quran
Geram, LBH PC GP Ansor dan LPBH NU Majalengka Dampingi Anak Korban Eksploitasi Seksual
Perkuat Basis Ekonomi, GP Ansor Cianjur Dorong Terciptanya Organisasi yang Unggul secara Kolektif
Mutiara Pagi: Tribrata (Bagian 1772)
Resmi Dilantik, DEMA dan SEMA STAI Al-Azhary Cianjur Periode 2025-2026 Siap Bersinergi
Kerjasama dengan Manuskripedia, UNISLA Gelar Seminar Warisan Sunan Giri dan Resmikan Pusat Studi Kajian Manuskip
Efisiensi Anggaran Pendidikan, BEMPTNU Jawa Barat Tuntut Pemerintah Teliti dalam Menyusun Kebijakan
Sekolah Kedaulatan Energi dan Seminar Nasional: Membangun Kolaborasi untuk Masa Depan Energi Jawa Barat