Ada keterangan di LKHPN di atas disebutkan sebagian besar harta kekayaan tidak bergerak (tanah bangunan) berasal dari "hibah". Meski memiliki sertifikat resmi, hibah atau pemberian itu dari siapa? Dalam konteks apa? Apakah dari orang tua kepada anak, atau dari pengusaha kepada dirinya? Untuk keperluan apa? Jangan sampai menjadi gratifikasi.
Artikel Terkait
Mahasiswa dan Demokrasi: Menjawab Tantangan di Tengah Kebisuan
Gandeng Kerja Kolaboratif, PAC GP Ansor dan MWCNU Karangtengah Cianjur Siap Menata untuk Melanjutkan Peradaban
Mutiara Pagi: Teman (Bagian 1750)
KPK Sibuk 'Urus' PDIP, Perkara Lain Terabaikan
Ada Apa dengan Kantin Sekolah?
Top! FEBI UIN SGD Bandung Kampanyekan Prodi Halal
Mutiara Pagi: Semua adalah Guru (Bagian 1751)
Tempuh Diklat Vokasi Jurnalistik, Kader GP Ansor Kecamatan Karangtengah Cianjur Tekuni Kepenulisan Berita
Kader Baru: Tempuh Silaturahmi ke Pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Karangtengah Cianjur
Arah Pergerakan, PAC GP Ansor Karangtengah Cianjur akan Launching Visi Misi yang Terupgrading