KPK Sibuk 'Urus' PDIP, Perkara Lain Terabaikan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 23 Januari 2025 | 13:22 WIB
Gedung KPK Jakarta
Gedung KPK Jakarta


Oleh: Agung Wibawanto

Entah ada dendam kesumat apa KPK kepada PDIP hingga begitu perhatiannya. Terlebih ada kesan KPK hanya mengurusi kasus HM tersangka penyuapan. Entah berapa kerugian negara akibat dugaan tindakan HM?

Kasus yang sudah terjadi dan sudah disidangkan 4 tahun lalu itu kembali dikulik-kulik untuk mengejar target Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. Adakah PDIP pernah melukai KPK yang baru bertugas ini?

Sepertinya tidak mungkin. Yang mungkin adalah, KPK digunakan sebagai 'alat' kekuasaan untuk tujuan tertentu (apalagi kalau bukan menjegal lawan politik). Siapa yang menggunakan KPK? Sepertinya tidak terlalu sulit ditebak.

KPK juga sampai harus memeriksa sebuah rumah di tengah malam, yang diketahui milik Djan Faridz. Entah apa kaitannya dengan DF yang diketahui seorang politisi yang justru dekatnya dengan SBY. DF pernah menjabat anggota DPD RI dan juga salah satu Wantimpres era Jokowi.

Publik masih belum melihat langkah strategis dari KPK untuk mengungkap kasus HM ini. Selain langkah-langkah yang liar kemana-mana seakan tanpa konsep. Pokoknya dilakukan segala cara agar kasus ini tetap menyala.

KPK juga memperkarakan Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, sebagai Walikota Semarang yang berasal dari PDIP. Perkara ini sudah bergulir tepat menjelang Mbak Ita akan maju kembali sebagai Cawalkot Semarang 2024. Apakah tujuannya penggembosan calon PDIP?

PDIP nyatanya tidak mempan diteror melalui kasus Mbak Ita yang diduga melakukan gratifikasi. PDIP masih memiliki banyak kader yang mumpuni dan faktanya kader lain, Agustin, terpilih menjadi Walikota Semarang 2024 (Mbak Ita memang tidak jadi mencalonkan).

Jika KPK sibuk memberi perhatian berlebih kepada PDIP, lalu bagaimana dengan kasus-kasus lain yang sudah lebih dahulu diperiksa dan lebih merugikan negara (cek kasus korupsi yang terlantar)? Belum lagi kasus berupa laporan dari masyarakat apakah diproses dengan cepat?

Tidak semudah itu. Kasus-kasus yang ada di KPK diberlakukan sistem 'kepentingan'. Ada kepentingan mendesak karena titipan dari atas, ada pula kepentingan yang tidak mendesak bahkan bisa diabaikan (alasannya tingkat prioritas).

Ada laporan bahkan KPK didesak melakukan proses hukum atas perkara penyitaan asset yang melibatkan jampidsus. Ada juga mendesak KPK memeriksa Jokowi atas laporan OCCRP. Ada lagi desakan agar memproses kasus Jembatan Laut. Kemana KPK?

KPK paling jago mendesak dan memaksa orang karena memiliki kekuasaan (atas nama hukum). Tapi kebalikannya jika didesak atau dipaksa, KPK berdalih ada prosedurnya. Artinya, bisa dilambatkan maupun dipercepat. Tergantung situasi yang tadi.

Lalu, bagaimana masyarakat mau menyandarkan keadilan, bagaimana mau percaya kepada proses hukum? Jika institusi penegakan hukum seperti KPK sudah menjadi alat kekuasaan (penguasa dan pengusaha)? Pada akhirnya, masyarakat akan mencari kebenarannya sendiri.

Masyarakat sudah lelah mengharap penegakan hukum di negeri ini berjalan dengan adil. Mereka lebih percaya kepada kekuatan mereka sendiri dengan cara menekan pelaku, menghujat, melakukan doxing dll. Bisa juga turun ke jalan. Sesuatu yang riskan.

Haruskah menunggu rakyat berteriak 'Bongkar'? Haruskah membiarkan rakyat menjadi marah hingga tidak terkendali? Tentu bukan itu yang kita harapkan sebagai bangsa yang punya nilai-nilai luhur akan keadilan. Keadilan akan selalu mencari jalannya sendiri. Ingat itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X