Meng-abdallah-kan Ulil Abshar

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 27 Mei 2024 | 14:00 WIB
Ulil Abshar (Tangkapan layar akun X @faizalassegaf dan akun X @ulil)
Ulil Abshar (Tangkapan layar akun X @faizalassegaf dan akun X @ulil)

Namun yang lebih menohok lagi adalah kritik-kritik selanjutnya termasuk terhadap apa yang disebut sebagai jantung ajaran Islam, syariat Islam:

"Aspek-aspek Islam yang merupakan cerminan kebudayaan Arab, misalnya, tidak usah diikuti. Contoh, soal jilbab, potong tangan, qishash, rajam, jenggot, jubah, tidak wajib diikuti, karena itu hanya ekspresi lokal partikular Islam di Arab.

Yang harus diikuti adalah nilai-nilai universal yang melandasi praktik-praktik itu. Jilbab intinya adalah mengenakan pakaian yang memenuhi standar kepantasan umum (public decency). Kepantasan umum tentu sifatnya fleksibel dan berkembang sesuai perkembangan kebudayaan manusia. Begitu seterusnya."

Ini yang lebih menonjok lagi:

"Menurut saya, tidak ada yang disebut "hukum Tuhan" dalam pengertian seperti dipahami kebanyakan orang Islam. Misalnya, hukum Tuhan tentang pencurian, jual beli, pernikahan, pemerintahan, dan sebagainya. Yang ada adalah prinsip-prinsip umum yang universal yang dalam tradisi pengkajian hukum Islam klasik disebut sebagai maqashidusy syari'ah, atau tujuan umum syariat Islam."

Tidak adanya istilah 'hukum Tuhan' merupakan pandangan yang khas Abdullahi Ahmed Annaim, pemikir dari Sudan, murid Mahmud Thaha. Karena setiap hukum yang dipraktikkan di bumi untuk manusia, apapun sumbernya maka telah menjadi 'hukum sekuler' yang artinya sudah ada campur tangan manusia dengan proses penafsiran, pemilihan, kodifikasi dll.

Tahun 2000 saya pernah ikut diskusi dengan Annaim di Markaz al-Qahirah lid Dirasat wa Huquq al-Insan (Cairo Institute for Human Rights Studies), Annaim menolak keras pembedaan syariat dan fiqih. Karena menurutnya apa yang disebut syariat yang dipraktikkan tidak lepas dari penafsiran manusia yang sama dengan fiqih.

Waktu itu hadir Dekan Fakultas saya, dari Fakultas Ushuludin Univ Al-Azhar, alm Prof Abd Mu'thi Bayumi yang mengkritik keras Annaim yang tidak mau membedakan antara syariat dan fiqih.

Sementara tulisan Mas Ulil di Kompas itu mengingatkan saya pada 2 tulisan dari 2 tokoh yang melakukan kritik terhadap wacana keislaman di masanya, yakni Soekarno pada tahun 1940 dan Nurcholish Madjid pada tahun 1970.

Yang unik mulai dari pemilihan judul. Bung Karno menggunakan istilah "Me-muda-kan Pengertian Islam", Cak Nur memakai "Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam", Mas Ulil mengambil judul "Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam".

Tiga tulisan itu secara substansi hampir sama, semangatnya pun sama, dan bisa ditarik benang-benang merahnya.

Soekarno menulis "Me-'muda'-kan Pengertian Islam" tahun 1940 di "Pandji Islam" yang melontarkan kritik pada wacana keislaman saat itu yg membuat heboh kelompok "modernis" dan "tradisonalis".

Bung Karno mengajak umat Islam untuk melakukan perubahan terhadap pengertian/pemahaman terhadap agama. Bagi Bung Karno pemahaman agama adalah "panta-rei", segala hal mengalir, segala hal berubah.

"Pokok tidak berubah, agama tidak berubah, Islam sejati tidak berubah, firman Allah dan Sunnah Nabi tidak berubah, tetapi pengertian manusia tentang hal-hal inilah yang berubah.

Pengoreksian pengertian itu selalu ada, dan mesti selalu ada. Pengoreksian itulah hakikat semua ijtihad, pengoreksian itulah hakikatnya semua penyelidikan yang membawa kita ke lapang kemajuan."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X