Kolaborasi Kementan dan Bapanas

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 13:17 WIB
Potret sawah Jatiluwih di Bali (Foto: Ubudian)
Potret sawah Jatiluwih di Bali (Foto: Ubudian)

Oleh : Entang Sastraatmadja

Secara umum, kolaborasi adalah adanya pola dan bentuk hubungan yang dilakukan antar individu ataupun organisasi yang berkeinginan untuk saling berbagi, saling berpartisipasi secara penuh, dan saling menyetujui atau bersepakat untuk melakukan tindakan bersama dengan cara berbagi informasi, berbagi peran dan berbagi kepentingan.

Dengan kata lain, dapat juga dikatakan kolaborasi adalah proses bekerja sama untuk menelurkan gagasan atau ide dan menyelesaikan masalah secara bersana-sama menuju visi bersama. Kolaborasi adalah solusi cerdas untuk melawan ego sektor, yang dalam beberapa tahun belakangan ini menjadi kesulitan serius dalam melakukan program yang bersifat multi-sektor.

Baca Juga: KPU Catat Sebanyak 204.807.222 Jiwa Akan Menjadi Pemilih Dalam Pemilu 2024

Banyak para pejabat publik yang menjadikan kata kolaborasi sebagai dagangan politik guna merebut simpati masyarakat. Salah satunya, apa yang ditempuh Ridwan Kamil ketika dirinya berkampanye guna merebut posisi Jawa Barat 1 di tahun 2019 lalu. Kang Emil saat itu menawarkan Visi kepada Warga Jawa Barat yang berbunyi "Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir dab Batin melalui Inovasi dan Kolaborasi".

Apa yang disampaikan Kang Emil ini, rupanya mampu merebut sebagian besar simpati masyarakat Jawa Barat, sehingga dapat mengantarkan Kang Emil untuk menempati Rumah Dinas di Gedung Pakuan, Bandung selama 5 tahun. Kang Emil pun diberi mandat oleh masyarakat Jawa Barat untuk menakhkodai Jawa Barat selama 5 tahun ke depan.

Lalu, bagaimana kaitannya dengan judul tulisan kali ini, yakni Kolaborasi Kementerian Pertanian dengan Badan Pangan Nasional ? Lewat tulisan ini, sebetulnya kita ingin membahas secara lebih inten tentang berbagai soal terkait dengan pembangunan pertanian yang kita lakoni selama ini.

Catatan kritisnya adalah jika pembangunan pertanian dimaknai sebagai proses dari hulu hingga hilir, maka pemaknaannya adalah bertumpu kepada sisi produksi dan sisi konsumsi. Tugas dan fungsi Kementerian Pertanian selama ini adalah meningkatkan produksi setinggi-tingginya menuju swasembada.

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Lambung

Sedangkan terkait dengan urusan konsumsi, khususnya yang berhubungan dengan penganekaragaman pangan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional adalah fungsi Badan Pangan Nasional untuk mengkoordinasikan perumusan perencanaan dan pelaksanaannya.

Itu sebabnya, mengapa ke dua sisi pembangunan pertanian, yakni produksi dan konsumsi, harus digarap secara berbarengan dan saling terkait. Tidak boleh lagi saling mengedepankan kepentingan masing-masing lembaga, namun yang wajib ditempuh adalah menciptakan sinergitas dan kolaborasi dalam berkiprah.

Atas hal yang demikian, kita berharap agar jalinan kolaborasi antara yang menangani sisi produksi dan sisi konsumsi dapat dilakukan secara berbarengan tanpa ada yang merasa diutamakan dan ditinggalkan. Dengan kata lain, dapat juga disebutkan, betapa kelirunya kita, jika selama ini hanya berjuang untuk meningkatkan produksi setinggi-tingginya, tanpa memberi penanganan yang serius terhadap sisi konsumsi.

Padahal, peningkatan produksi yang cukup signifikan, tidak akan menjawab masalah krusial pembangunan pertanian, jika konsumsi per kapita masyarakatnya tidak dikendalikan dengan baik. Tugas kita sekarang dan ke depan adalah sampai sejauh mana kita mampu menangani sisi konsumsi secara lebih berkualitas dan tidak kalah gaungnya oleh peningkatan produksi.

Kesungguhan Pemerintah dalam menggenjot produksi, sebetulnya tidak perlu diragukan. Kisah sukses meraih swasembada beras adalah bukti nyata atas keseriusan tersebut. Pemerintah tahu persis, produksi pangan, khususnya beras, perlu digenjot setinggi-tingginya. Pertimbangannya, karena beras merupakan makanan pokok sebagian besar masyarakat. Tanpa beras, seolah-olah tidak ada kehidupan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB
X