Pelaku Pelecehan Seksual Universitas Gunadarma Perpanjang Kasus Persekusi, "Sekarang Berstatus Menjadi Korban"

photo author
Andre Rusnandar, Journal Nusantara
- Selasa, 20 Desember 2022 | 17:15 WIB
Pelaku Kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma. (Twitter/riansazein)
Pelaku Kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma. (Twitter/riansazein)


JournalNusantara.com - Pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma ternyata memperpanjang kasus persekusi, dengan membuat laporan ke Polres Metro Depok.

Laporan kepolisian telah resmi dibuat oleh TPP (18) sebelumnya ia merupakan pelaku pelecehan seksual di kampus Universitas Gunadarma.

Baca Juga: 11 Tahun Pernikahan Dijalani Tanpa Gosip, Dodi Hidayatullah Resmi Bercerai

"Jadi pada tanggal (18/12/22) pukul 11.00, korban persekusi datang ke Polsek Depok membuat laporan polisi," ungkap Imran.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan, dengan adanya laporan kepolisian dari TPP kini resmi menjadi berstatus korban yang sebelumnnya menjadi pelaku, dan akan melakukan langkah untuk menindak lanjuti kasus pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: Ronald Moultine: Saya Belum Melihat adanya Bukti Bahwa Alien Berkunjung ke Bumi, Penyelidikan

"Kita akan melakukan langkah berikutnya, mencari saksi-saksi tentang bagaimana peristiwa itu terjadi," tutur Imran.

Tetapi diberitakan sebelumnya, pada Senin (12/12/22) menjadi viral di media sosial Twitter dengan video tersebar terlihat seorang mahasiswa ditelanjangi sebuah kampus, usut punya usut, mahasiswa itu dipersekusi buntut melecehkan seorang mahasiswa di lingkungan kampus Universitas Gunadarma.

Baca Juga: Twitter Memberikan Larangan untuk Pengguna Agar Tidak Mempromosikan Sosial Media Lain

Selasa (13/12/22) kasus pelecehan seksualnya telah ditempuh jalur restorative justice oleh Polres Metro Depok atas persetujuan dari korbannya.

Imran Edwin Siregar menambhakan, bahwa korban pun telah mengumpulkan banyak bukti seperti video yang beredar di media sosial terkait aksi persekusi tersebut.

Hasil dari kesimpulan para pelaku dapat bisa dijerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP serta Pasal UU ITE, "Ancamannya bisa di atas 5 tahun penjara," tuturnya. (Tiara Maulia Setiawan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andre Rusnandar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X