JournalNusantara.com/ Opini - Menyikapi pernyataan Bupati Cianjur, Herman Suherman beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa "Bencana membawa Berkah" ataupun secara tidak langsung dimaknai bahwa musibah gempa bumi Cianjur ini adalah berkah, kiranya perlu ditarik kembali. Kok bisa sekelas Bupati/ kepala daerah berfikir demikian?.
Pasalnya, jika kita merujuk kepada kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), bencana didefinisikan sebagai sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan; kecelakaan; dan bahaya, tiada keberkahan di dalamnya yang ada adalah dekontruksi fisik dan teralienasinya nilai-nilai psikis para korban.
Jika seorang pemimpin setingkat Kepala Daerah (Bupati) memahami bencana sebagai berkah dan pernyataannya dilempar ke ruang publik, hal ini berpotensi memunculkan ketersinggungan dari banyak pihak, terutama keluarga korban gempa. Seolah-olah bencana alam Cianjur yang mewujud gempa bumi dengan kekuatan 5,6 Magnitudo dan memakan korban jiwa 334 orang berdasarkan data dari BNPB (15/12) dianggap sebagai berkah oleh Bupati Cianjur. Jelas saja jika pola berfikir Bupati seperti ini merupakan sesat logika dan wajib diluruskan.
Belum lagi data korban jiwa yang dikemukakan oleh Bupati Cianjur yang tidak 'klop' dengan data BNPB. Herman Suherman menyatakan bahwa korban jiwa hingga hari ke 22 sebanyak 602 korban meninggal berdasarkan data dari Dinas Sosial Cianjur. Sedangkan BNPB menyatakan 334 orang berdasarkan data dari Rumah Sakit dan Puskesmas. Bahkan Bupati meminta kepada awak media untuk tidak membesar-besarkan perbedaan jumlah korban meninggal tersebut.
Dalam hal ini, perlu kiranya seorang Bupati mau dan mampu berfikir dan bersikap arif dalam menghadapi bencana alam ini. BNPB merupakan institusi negara yang fokus dalam hal kebencanaan, dan tengah berproses melakukan evakuasi bahkan hingga proses recovery nanti, lembaga negara ini akan terus bekerja secara profesional. Munculnya pernyataan dengan jumlah korban meninggal yang jomplang antara Bupati dengan BNPB seolah menegaskan adanya ketidaksinergisan dalam menyikapi bencana ini, Bupati terkesan tidak menghargai apa yang tengah dilakukan oleh Para Relawan dan juga BNPB secara kelembagaan.
Sebenarnya, apa motif dari pernyataan Bupati tersebut ?. Mari kita urai secara sederhana. Ada dua kemungkinan dari sikap Bupati Cianjur ini. Pertama, Bupati kurang atau bahkan tidak memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam hal tanggap bencana yang merujuk pada Pengkajian Secara Cepat dan Tepat menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana, terutama di Pasal 22 ayat (3).
Di Pasal 22 ayat (1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Ayat (2) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai kewenangannya. Ayat (3) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi
terhadap: a. cakupan lokasi bencana; b. jumlah korban bencana; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Kedua, Bupati Cianjur berharap memperoleh bantuan dari berbagai pihak dengan memunculkan angka korban meninggal yang jumlahnya hampir dua kali lipat dari apa yang disampaikan oleh BNPB. Diduga ini merupakan motif pragmatis kepala daerah, karena beberapa kali dalam wawancara dengan awak media ia menyatakan setidaknya dibutuhkan sekitar 6 Triliun yang dibutuhkan untuk menghadapi bencana bumi ini.
Herman tegas menyatakan bahwa Pemda Cianjur tidak mempunyai dana sebesar itu dan ada bantuan dari pemerintah pusat, "sehingga endingnya ke depan bencana membawa berkah untuk kab. Cianjur, sehingga Cianjur IPM nya akan naik dan stunting akan turun, sehingga Cianjur maju mandiri." (Miftah's TV, dua hari lalu/ 18 Desember 2022), dan ini merupakan kesesatan logika dari seorang kepala daerah yang dipertontonkan disaat bencana alam melanda. Seolah dia menihilkan nilai-nilai kemanusiaan, dan korban jiwa serta lenyapnya harta benda dianggap sebagai keberkahan demi memperoleh belas kasihan dan bantuan dari berbagai pihak. Sikap berempati seorang Bupati terhadap korban gempa bumi merupakan hal pertama dan utama yang harus diperlihatkan, bukannya melempar pernyataan-pernyataan yang berpotensi memunculkan polemik dan kontroversi di tengah warga terdampak gempa.
Untuk meluruskan pemahaman seorang kepala daerah terkait nilai ontologi dan epistemologi bencana, penulis sajikan beberapa definisi bencana berikut ini, barangkali Bupati Cianjur lupa akan hal yang paling mendasar mengenai bencana. Jika mengutip definisi bencana menururt Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikutip dari https://bnpb.go.id, bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian. Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
Artikel Terkait
Profil Lee Seung-gi, Aktor Korea yang Bersitegang dengan Hook Entertainment
Waspada! 4 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Merusak Otakmu
Peraturan Baru Twitter, Dilarang Membagikan Link Platform lain
Presiden Minta Panglima TNI Yudo Margono Tindak Tegas KKB di Papua
Gempa Cianjur meninggalkan Duka Terdalam bagi 135 anak Anak
Amalan Selamat Sampai 7 Turunan dari Gus Baha
Bang Tyo: Ekonomi Kerakyatan Adalah Kunci
Ronald Moultine: Saya Belum Melihat adanya Bukti Bahwa Alien Berkunjung ke Bumi, "Penyelidikan"
Twitter Memberikan Larangan untuk Pengguna Agar Tidak Mempromosikan Sosial Media Lain
11 Tahun Pernikahan Dijalani Tanpa Gosip, Dodi Hidayatullah Resmi Bercerai