JournalNusantara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkap banyak PNS di lingkungannya hidup bersama tanpa menikah alias kumpul kebo.
Baca Juga: KUHP: Penganiaya Hewan akan Dipidana 1 Tahun atau Denda Hingga Rp10 Juta
Menurutnya sejak 2019 sanksi disiplin telah diberikan sebanyak 718 kali kategori ringan, 199 kali untuk kategori sedang, dan 349 kategori berat.
Baca Juga: Sering Insomnia? Berikut Beberapa Cara Alami Mengatasinya
Sanksi terberat yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Suryo berharap kedepannya PNS di lingkungan DJP tidak lagi melakukan pelanggaran agar bisa mewariskan hal baik untuk bawahannya kelak.*(Adinda Indah)
Sumber : indozone.com
Artikel Terkait
5 Bagian Tubuh Wanita yang Disukai Pria
Update: Bupati Cianjur Sebut Korban Meninggal Akibat Gempa Naik Menjadi 600 Orang, Kok Bisa?
KUHP: Penganiaya Hewan akan Dipidana 1 Tahun atau Denda Hingga Rp10 Juta
Nabilah Ayu, Eks JKT48 Makin Cantik Saat Berhijab
Finalis Puteri Indonesia 2022 Ungkap Sosok Erina Gudono
Agung Motor, Dealer Honda Terpercaya di Cianjur
Rumah Sakit dan Klinik di Beijing Kewalahan Terima Pasien Merebaknya Wabah Flu
Warga NTT Temukan Potongan Jari Manusia dalam Sayur Siap Saji
Belah Duren Bareng Model Cantik Risma Sumyati: Dibelah, Dibuka Lalu Dinikmati
Sering Insomnia? Berikut Beberapa Cara Alami Mengatasinya