JournalNusantara.com - Penganiaya hewan sekarang bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau pidana denda hingga Rp 10 juta.
Hal ini tercantum dalam Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Belah Duren Bareng Model Cantik Risma Sumyati: Dibelah, Dibuka Lalu Dinikmati
Didalam Pasal 337 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).
Ada 3 penganiayaan yang dimaksud yaitu:
Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.
2. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Baca Juga: Warga NTT Temukan Potongan Jari Manusia dalam sayur matang
3. Penyiksaan yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati.*(Adinda Indah)
Sumber : Instagram/Faktanyagoogle
Artikel Terkait
Terbaru! Jadwal Semi Final Piala Dunia 2022: Argentina vs Kroasia dan Perancis vs Maroko
Life Healing Pasca Berakhirnya Masa Tanggap Darurat Gempa
5 Bagian Tubuh Wanita yang Disukai Pria
Update: Bupati Cianjur Sebut Korban Meninggal Akibat Gempa Naik Menjadi 600 Orang, Kok Bisa?
Nabilah Ayu, Eks JKT48 Makin Cantik Saat Berhijab
Finalis Puteri Indonesia 2022 Ungkap Sosok Erina Gudono
Agung Motor, Dealer Honda Terpercaya di Cianjur
Rumah Sakit dan Klinik di Beijing Kewalahan Terima Pasien Merebaknya Wabah Flu
Warga NTT Temukan Potongan Jari Manusia dalam Sayur Siap Saji
Belah Duren Bareng Model Cantik Risma Sumyati: Dibelah, Dibuka Lalu Dinikmati