KUHP: Penganiaya Hewan akan Dipidana 1 Tahun atau Denda Hingga Rp10 Juta

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Rabu, 14 Desember 2022 | 00:04 WIB
KUHP baru yang bersifat netral dan demokratis. (istimewa)
KUHP baru yang bersifat netral dan demokratis. (istimewa)

JournalNusantara.com - Penganiaya hewan sekarang bisa dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau pidana denda hingga Rp 10 juta.

Hal ini tercantum dalam Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Belah Duren Bareng Model Cantik Risma Sumyati: Dibelah, Dibuka Lalu Dinikmati

Didalam Pasal 337 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

Ada 3 penganiayaan yang dimaksud yaitu:

Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut.

2. Melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Baca Juga: Warga NTT Temukan Potongan Jari Manusia dalam sayur matang

3. Penyiksaan yang mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati.*(Adinda Indah)

Sumber : Instagram/Faktanyagoogle

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X