Fantastis...Inilah Daftar Harta Kekayaan Indra Kenz yang Akan Menjadi Milik Negara

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Jumat, 18 November 2022 | 08:40 WIB
Ilustrasi tumpukan uang rupiah pecahan Rp100.000 dengan jumlah yang sangat fantastis. (Foto: IStimewa)
Ilustrasi tumpukan uang rupiah pecahan Rp100.000 dengan jumlah yang sangat fantastis. (Foto: IStimewa)

JournalNusantara.com - Kasus Investasi Bodong Binomo yang menjerat Indra Kusuma alias Indra Kenz Sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Hasil dari putusan hakim tersebut menyatakan bahwa harta kekayaan terdakwa akan menjadi milik negara.

Putusan hakim itupun membuat kecewa serta marah para korban yang hadir dalam sidang tersebut, namun tidak ada yang bisa dilakukan oleh mereka karena hakim menilai para korban juga bersalah Karena dengan sadar bermain judi.

Baca Juga: Sadis...Pria Nekat Habisi Nyawa Ayah Kandungnya, Tak Terima Disebut Pemalas

Berikut harta yang akan menjadi milik negara dalam kasus Indra Kesuma, terdakwa kasus binomo:

1. 1 buah HP merk iPhone 13 Pro beserta sim card,
2. Sedan merk Tesla
3. Jam tangan Rolex
4. Jam tangan Tag Heuer
5. Satu bidang tanah bangunan di kabupaten Deli Serdang
6. Tanah dan bangunan di Deli Serdang
7. Tanah dan bangunan di Jakarta Timur
8. Satu unit Ferrari California
9. Uang sebesar Rp13,6 Miliar

 Indra kenz tersangka kasus investasi bodong binary option binomo  Sumber foto: https://juragananime.id/
Indra kenz tersangka kasus investasi bodong binary option binomo Sumber foto: https://juragananime.id/

10. Iphone X
11. Iphone 11
12. Box jam tangan Richard Mille
13. Box Richard Mille RM
14. Satu box jam tangan Richard Mille
15. 1 box jam tangan Rolex, dan
16. 1 box jam tangan Richard Mille.

Baca Juga: Netizen Geram Ibu Negara Iriana Jokowi Dihina, Akun Twitter Gibran Dibanjiri Komentar

Harta yang disita belum seluruhnya disita. Adanya barang bukti berupa aset yang masih dibawa ke pengadilan karena diperlukan untuk persidangan dengan terdakwa lainnya.***(Adinda Indah)

Sumber : Instagram/Infoin_fakta.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X