Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Ungkap Dua Perusahan yang Diduga Terlibat Produksi Obat Sirup

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Rabu, 9 November 2022 | 17:08 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito (PMJ News)
Kepala BPOM Penny Lukito (PMJ News)

JournalNusantara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua nama perusahaan farmasi yang terbukti melakukan kelalaian dalam memproduksi obat-obatan berjenis sirup.

pada bukti kelalaian yang ditemukan adanya penggunaan bahan toksik etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Berdasarkan keterangan Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, dua perusahaan farmasi yang terlibat antara lain, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Sambungnya, Penny pun mengatakan Kedua perusahaan tersebut diketahui masih dalam penyelidikan dan penulusuran lebih lanjut dengan pihak Bareskrim Polri.

Paparnya, kedua perusahaan tersebut sudah ditetapkan melanggar, sehingga hal itu terlihat dari bagaimana cara proses mereka memproduksi obat berjenis sirup.

Salahsatunya cara produksinya yaitu mulai dari bahan baku sampai dengan alat-alat yang dipakai.

"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," terang Kepala BPOM Penny K Lukito melansir siaran persnya, di kanal YouTube BPOM RI, hari ini Rabu (9/11/2022)

Dalam keterangan resmi BPOM sebelumnya, mengungkapkan, agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Oleh karenanya, pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang diterapkan, sesuai dengan standar dan persyaratan.

Selanjutnya, obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.

"BPOM terus lakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol,” tuturnya.

“Dan, juga produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X