Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Siswa yang memiliki Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Siswa yang berstatus yatim piatu, panti asuhan, atau panti sosial.
Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban bencana alam, atau dari daerah konflik.
Besaran Bantuan PIP (per tahun ajaran):
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
SMA/SMALB/Paket C/SMK: Rp1.000.000 per tahun.
Catatan: Besaran bantuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Bagaimana Cara Mendaftar PIP?