nasional

Umar bin Abdul Aziz dan Pajak

Senin, 25 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi Pajak (Pixabay/stevepb)

وأما المكس فإنه البخس الذي نهى الله عنه فقال: (ولا تبخسوا الناس أشياءهم ولا تعثوا في الأرض مفسدين) غير أنهم كنوه باسم آخر

“Upeti itu sesungguhnya adalah bakhs (kezaliman, mengambil hak orang) yang dilarang oleh Allah Swt dalam firman-Nya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengambil hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di muka bumi.” Hanya saja mereka menamakannya dengan nama yang berbeda.”

Bahkan ia juga menghapuskan dharibah (pajak) yang diwajibkan oleh pemerintah sebelumnya terhadap masyarakat. Meskipun dharibah itu sendiri adalah halal (terlepas dari perbedaan pendapat para ulama), berbeda dengan al-muks yang jelas-jelas haram, namun Umar bin Abdul Aziz tetap menghapuskannya.

Ia berkata:

فأما المسلمون فإنما عليهم صدقات أموالهم ، إذا أدوها في بيت المال كتبت لهم بها البراءة فليس عليهم في عامهم ذلك في أموالهم تباعة

“Adapun kaum muslimin, yang wajib terhadap mereka hanyalah zakat. Kalau itu sudah mereka serahkan ke baitul mal berarti harta mereka bebas dari berbagai kewajiban yang lain.”

Ia juga melarang para pegawai negara untuk berbisnis. Karena kalau mereka berbisnis, tentu akan terjadi dominasi, nepotisme, dan hal-hal lain yang merugikan masyarakat, baik disadari maupun tidak.

ونرى أن لا يتجر إمام ولا يحل لعامل تجارة في سلطانه الذي هو عليه فإن الأمير متى يتجر ليستأثر ويصيب أمورا فيها عنت وإن حرص على ألا يفعل

Ternyata, pembaharuan di bidang pengelolaan negara inilah yang membuat beliau dinobatkan sebagai mujaddid pertama dalam Islam. Disamping tentunya berbagai pembaharuan dan gebrakan-gebrakan lain yang sampai saat ini masih kita rasakan manfaatnya.

رحم الله الخليفة العادل ورضي عنه وألهم حكامنا اليوم الاقتداء به وبسيرته ، آمين

Halaman:

Tags

Terkini