JournalNusantara.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) kemarin.
Baca Juga: Bukti Sinergi UIN Bandung-Kemenag, Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional se-Indonesia
Penyidik memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.
Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Berkas ini diberikan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
“Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).
Berkas ini sedang diteliti oleh jaksa. Bila ada kekurangan maka akan meminta dilengkapi kepada penyidik Polri.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ucapnya.***
Sumber : jawapos.com
Artikel Terkait
Keutamaan Membaca Shalawat
Pascasarjana STAI Syamsul Ulum Sukses Menggelar Sidang Tesis Tahun 2023
Aset Korban Persekongkolan Oknum BRI Akan Dilelang, Kuasa Hukum Siap Gugat Perdata
Bahaya Paham Radikal Komunis Maoisme Yang Akan Diterapkan di Indonesia
Filsafat Kambing, 4 Karakter Mujahid
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah: Jika PPP Ngotot Sandiaga Uno Cawapres, SIlahkan Keluar dari Koaliasi !
Menjadi PSK 2 Tahun, Berhenti dan Cari Jodoh, Netizen: Tak Sanggup Harus Turun Mesin !
PSI dan Gosip Terkait dengan Keluarga Cendana
Pepaya Rajanya Buah-Buahan yang Miliki Khasiat Luar Biasa
Bukti Sinergi UIN Bandung-Kemenag, Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional se-Indonesia