Kejagung Teliti Berkas Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Panji Gumilang  (Foto/Instagram/@viralnews)
Panji Gumilang (Foto/Instagram/@viralnews)
JournalNusantara.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
 
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) kemarin.
 
 
Penyidik memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
 
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani. 
 
Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
 
 
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Berkas ini diberikan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. 
 
Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).
 
Berkas ini sedang diteliti oleh jaksa. Bila ada kekurangan maka akan meminta dilengkapi kepada penyidik Polri.
 
 
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ucapnya.***
Sumber : jawapos.com
 
 
 
 
 

Artikel Selanjutnya

Keutamaan Membaca Shalawat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X