JournalNusantara.com - Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (LA-HAM) Kabupaten Cianjur melayangkan surat kepada kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor terkait permintaan pembatalan lelang atas aset tanah dan bangunan SHM No. 02984 milik H. Ahmad yang terletak di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Kang Deden Nasihin (Denas) Optimalkan Peran Parlemen dalam Percepatan Pembangunan Cianjur Selatan
Ketua LA-HAM Cianjur Karnaen, SH menuturkan bahwa surat penolakan lelang ini sebagai langkah hukum untuk melindungi aset kliennya yang merupakan korban persekongkolan oknum bank BRI Pacet dengan debitur penerima kredit.
"Aset klien kami saat ini akan di lelang, sementara rumah tersebut merupakan tempat tinggal keluarganya". Ujar Karnaen, Senin (14/8/2023).
"Oleh sebab itu kami melayangkan surat permohonan penolakan lelang kepada KPKNL. Apabila masih dipaksakan, kemungkinan akan ajukan gugatan perdata". Tambah Karnaen.
Karnaen menjelaskan seperti diketahui, Aset H. Ahmad tersebut telah dijaminkan ke Bank BRI namun diduga terjadi kongkalikong atau persekongkolan antara temannya klien yaitu sdr. IN dan Sdri. EA dengan Sdr. AS oknum Pegawai Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Gadog, Kecamatan Cipanas, Cianjur.
Baca Juga: Wapres Sebut Standar Kompetensi Salahsatu Faktor Loker Naker Luar Negeri Belum Terisi Maksimal
Persoalan tersebut bermula pada bulan Juni tahun 2022, kliennya mengajukan pinjaman ke Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Gadog melalui Azis bagian kredit. Namun pengajuan pinjaman tersebut tidak bisa diproses karena terkendala BI Cheking.
Pengajuannya ditolak karena katanya BI Cheking, Padahal Ahmad saat itu tidak punya hutang di bank manapun. Azis selaku Bagian Kredit BRI saat itu langsung menyarankan jika pengajuan pinjaman bisa diproses dengan cara meminjam nama orang lain.
"Sesuai saran Azis, pengajuan pinjaman tersebut dilakukan atas nama Irman dan Ela yang merupakan teman klien senilai Rp 200juta, dengan kesepakatan Rp 150 Juta untuk Irman dan Rp 50 Juta untuk kliennya. Sedangkan agunan yang dipakai sertifikat rumah milik sang klien. Mereka juga bersepakat, terkait setoran bulanannya ditanggung Irman". Tegas Karnaen.
Selang 1 minggu, lanjut Karnaen, kliennya dipanggil untuk datang ke Kantor Cabang Pembantu BRI Gadok. Saat itu disana sudah ada Irman, Ela, Irfan yang punya kavlingan rumah, Azis serta dari pihak notaris.
Tanpa menaruh curiga, saat itu H. Ahmad langsung menandatangani berkas-berkas tanpa dibaca terlebih dahulu olehnya.
Lanjut Karnaen, beberapa hari kemudian H. Ahmad mendatangi kediaman Irman bermaksud menanyakan progres pengajuan pinjaman. Namun Irman sudah tidak berada di tempat tinggalnya. Menurut informasi yang didapat Irman kabur tanpa kabar.
”Terkait itu, H. Ahmad langsung konfirmasi ke Pak Azis dan ternyata pinjaman tersebut sudah dicairkan. H. Ahmad katakan ke Pak Azis Irman telah kabur, dia bingung selanjutnya bagaimana karena yang dipakai agunan adalah asetnya", Tegas Karnaen.
Artikel Terkait
Wapres Sebut Standar Kompetensi Salahsatu Faktor Loker Naker Luar Negeri Belum Terisi Maksimal
Kang Deden Nasihin (Denas) Optimalkan Peran Parlemen dalam Percepatan Pembangunan Cianjur Selatan
Rayakan Ultah ke 45, Ketum DPP Partai Demokrat Luncurkan Buku Tetralogi Transformasi AHY
Lelaki Jantan, Ini Dia Kriterianya !
Waspadalah...Uang Terkadang Menjatuhkan Martabat dan Integritas
Education Nusantara Indonesia Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Desa Compang NTT
Khidmat dan Semarak, Pesantren Miftahul Huda Al-Musri Ciranjang Gelar Reuni Akbar ke-XII
Apa itu Kolesterol ?
Keutamaan Membaca Shalawat
Pascasarjana STAI Syamsul Ulum Sukses Menggelar Sidang Tesis Tahun 2023