Baca Juga: Rayakan Ultah ke 45, Ketum DPP Partai Demokrat Luncurkan Buku Tetralogi Transformasi AHY
Yang paling mengejutkan lagi, setelah diketahui jika berkas yang ditandatangani kliennya waktu itu merupakan berkas jual beli rumahnya kepada saudara Irman. Informasi tersebut didapat setelah pihak Bank datang ke H. Ahmad, meminta agar dirinya dapat mengosongkan rumah karena akan dilakukan penyitaan lantaran status kredit macet.
”Uang pinjaman saja kliennya tidak menerima, mana mungkin dia melakukan jual beli rumah kepada Irman. H. Ahmad juga merasa janggal, saat menanyakan perihal surat jual beli, pihak bank tidak menunjukkannya kepada H, Ahmad,” Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Wapres Sebut Standar Kompetensi Salahsatu Faktor Loker Naker Luar Negeri Belum Terisi Maksimal
Kang Deden Nasihin (Denas) Optimalkan Peran Parlemen dalam Percepatan Pembangunan Cianjur Selatan
Rayakan Ultah ke 45, Ketum DPP Partai Demokrat Luncurkan Buku Tetralogi Transformasi AHY
Lelaki Jantan, Ini Dia Kriterianya !
Waspadalah...Uang Terkadang Menjatuhkan Martabat dan Integritas
Education Nusantara Indonesia Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Desa Compang NTT
Khidmat dan Semarak, Pesantren Miftahul Huda Al-Musri Ciranjang Gelar Reuni Akbar ke-XII
Apa itu Kolesterol ?
Keutamaan Membaca Shalawat
Pascasarjana STAI Syamsul Ulum Sukses Menggelar Sidang Tesis Tahun 2023