MA Tolak PK Moeldoko, DPC Partai Demokrat Kab. Cianjur Sebut Ini Kado terindah Ultah Ketum (AHY) Yang ke 45

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 19:03 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (pinterest)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (pinterest)

JournalNusantara.com - Ketua & Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Hj.Lilis Boy dan Hadi Sutrisni As’ari, sangat lega begitu mendengar kabar informasi dari pusat bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/08/23).

Baca Juga: Evaluasi Kinerja Bupati Cianjur, IPM Raport Merah Tak Terbantah !

Pimpinan DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur tersebut, juga menjelaskan kepada media ini bahwa ini momentum bahagia sekali, karena tepat pada hari ulang tahun Ketua Umum DPP Partai Demokrat RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang ke 46 tahun.

“Iyaa benar saya juga dapat informasi tadi usai MA putuskan Tolak PK KSP Moeldoko, dan hari ini kami sangat lega sekali, ini merupakan Kado Ultah Ketum AHY yang sangat berharga dan momentum yang sangat baik. Kami berharap kepada seluruh kader Partai Demokrat menyambut kegembiraan ini bersama masyarakat dengan mengucap syukur Alhamdulillah,dan saat nya kita memenangkan Partai Demokrat di Cianjur minimal 10 kursi DPRD Cianjur untuk Perubahan & Perbaikan Cianjur agar Maju dan Hebat" Ujarnya.

Mengupas kembali kebelakang, Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Baca Juga: DPRD Cianjur Memiliki Tanggungjawab Besar Memberantas Bank Emok

Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA dan hari ini tepat di hari Ulang Tahun AHY,eputusan MA pun di tolak.

Di lansir dari pemberitaan CNN Indonesia atas putusan penolakan yang di ambil oleh Mahkamah Agung (MA), Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Baca Juga: O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Jabar Resmi Dibuka

Dalam hal ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran kader bersorak saat mengetahui Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Berlambang Mercy itu.

Di lansir atas video yang di unggah oleh media CNN Indonesia, AHY di sela perayaan hari ulang tahunnya yang ke-45 membacakan hasil putusan MA tersebut di depan para elite Demokrat yang selanjutnya disambut sorak gembira dan ucapan ‘Allahuakbar’ dari para kader.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X