JournalNusantara.com - Presiden Jokowi meminta publik tidak menuding anaknya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait isu menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024. Hal ini buntut dari adanya uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” tegas Jokowi di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Jokowi pun memastikan, dirinya tak akan mengintervensi terhadap uji materi Undang-Undang tersebut. Sebab, itu merupakan kewenangan MK.
“Saya enggak mau intervensi. Itu urusan yudikatif,” pungkas Jokowi.
Beberapa waktu yang lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kabarnya telah mengajukan uji materi atau judicial review mengenai batas mininum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitudi (MK)
PSI berharap usia minimum capres-cawapres bisa diturunkan menjadi 35 tahun dari awalnya 40 tahun.
Syarat usia calon pemimpin nasional yakni 40 tahun sendiri adalah kewenangan Presiden dan DPR selaku pembuat Undang-Undang.
Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyebut, terdapat dua faktor di balik uji materi usia capres-cawapres. Soal ideologis dan upaya melanggengkan kekuasaan.
“Golongan pertama bersifat ideologis, yaitu upaya dari orang-orang muda, sebagian dari penyelenggara negara, untuk mendapat kesempatan bersaing sebagai calon pemimpin bangsa,” kata Andi Mallarangeng kepada wartawan, Jumat (4/8).
“Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa,” sambungnya.
Andi mengatakan, upaya-upaya untuk melanggengkan kekuasaan dari pihak penguasa terus dilakukan, meski sebelumnya sempat gagal. Menurutnya, kali ini mencoba cara lain dengan mendorong putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berusia kurang dari 40 tahun untuk maju sebagai cawapres 2024.
“Setelah sebelumnya gagal untuk tiga periode jabatan Presiden, gagal memperpanjang jabatan presiden dengan menunda pemilu, gagal pula kemungkinan presiden dua periode menjadi cawapres,” cetusnya.
Andi mengingatkan aturan batas minimum usia capres-cawapres merupakan kesepakatan Presiden dan Parlemen dalam bentuk undang-undang. Sehingga, perubahan atas aturan tersebut bergantung pada kesepakatan legislatif dan eksekutif.
“Karena itu, tempatnya untuk menggugat ketentuan batas umur bukanlah di MK, tapi di lembaga kepresidenan dan Parlemen,” Pungkas Andi***
Sumber : jawapos.com
Artikel Terkait
Cianjur Membutuhkan Perubahan Untuk Kebaikan
Catatan Penting Gagasan Anies Baswedan Seputar Pendidikan Nasional sebagai Investasi Utama
Erdang Ruhiyat Caleg Partai Nasdem Dapil 6, Perkuat Peran Parlemen Dalam Pembangunan Cianjur Selatan
Tips Makanan Sehat untuk Mahasiswa dan Anak Kost
Serah Terima Calon Siswa Diktuk Bintara Polwan Angkatan ke-54 Gel II T.A 2023
Diduga Hina Presiden, Pengamat Politik Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi
6 Cara Orang Tua Membantu Anak Belajar Baca Menurut Harvard Graduate School of Education
Mengenal Lapang Sepak Bola
Anies - AHY Gelar acara di Bandung, Gerakan Perubahan dan Perbaikan Indonesia Dimulai dari Jawa Barat
Kaitan Sholat Awal Waktu Dengan Kondisi ALam (Bag 1)