Deputi IV KSP Tegaskan Tidak Ada Penundaan Jadwal Pilkada Serentak 2024

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 19:11 WIB
 Istana Presiden (foto Istimewa)
Istana Presiden (foto Istimewa)

JournalNusantara.comBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan kepada pemerintah dan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disebabkan karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada 27 November 2024.

Baca Juga: Uji Coba LRT Jabodebek Gratis

"Opsi penundaan Pilkada serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban." Ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu (12/7).

Bagja juga mencontohkan, apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga menyelenggarakan pilkada.

Baca Juga: Cegah Pemilu 2024 dari Ancaman Serangan Siber, BSSN Bentuk Satgas Pemilu 2024

"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," ujarnya.

Sementara itu Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSPJuri Ardiantoro menegaskan pemerintah tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PNBP 2023 Lampui Target, Dari 441,4 T Diperkirakan Tembus 515,8 T

"Pemerintah tetap sesuai dengan skenario undang-undang bahwa pilkada dilaksanakan pada November 2024," kata Juri di Jakarta. (14/7).

"Meskipun memahami ada kerumitan, penyelenggara pemilu diminta fokus melakukan penyesuaian tahapan-tahapan, mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal pemilu dan pilkada yang tumpang tindih," Ungkapnya.

 
 

"Menjelang pilkada tidak akan ada kekosongan jabatan karena sudah ada penjabat (pj) kepala daerah." Pungkasnya.***

Sumber : jawapos,com

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X