Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Rabu, 12 Juli 2023 | 16:24 WIB
Gedung KPK di kawawan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: ManggaraiNews.Com).
Gedung KPK di kawawan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: ManggaraiNews.Com).

JournalNusantara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Didampingi penasehat hukum, Hasbi Hasan datang memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Pemanggilan ini dilakukan KPK, setelah upaya hukum praperadilan yang ditempuh Hasbi Hasan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 
"Sehat, mohon doanya," singkat Hasbi saat memasuki gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
 
KPK menduga, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp 11,2 miliar melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
 
 
Hasbi sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Rabu (24/5) lalu. Pejabat tinggi di lingkungan kekuasaan kehakiman itu tak ditahan usai menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.
 
Hasbi Hasan memastikan, dirinya akan kooperatif dan menaati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaannya.
 
 
"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja, saya nggak mungkin memberikan statement apapun," tutur Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5).
 
Hasbi pun membantah dirinya menerima beberapa mobil mewah seperti Ferrari hingga Mclaren. "Oh nggak benar, nggak benar," pungkas Hasbi.***
Sumber : jawapos.com

Artikel Selanjutnya

8 Tempat Ngopi Tebaik di Cianjur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X