4 Unsur Dugaan Kesesatan Panji Gumilang

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 6 Juli 2023 | 13:39 WIB
Panji Gumilang (youtube Al-Zaytun Official)
Panji Gumilang (youtube Al-Zaytun Official)

Oleh: Nanang Gojali (Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Cianjur)

Sebuah aliran Islam dimasukkan kedalam kategori sesat apabila memenuhi 10 kriteria kesesatan yang telah ditetapkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI), baik itu seluruhnya atau sebagiannya, yaitu sebagai berikut:

1. Mengingkari salah satu rukun dari rukun iman yang 6;
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah;
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran;
4. Mengingkari otentisitas dan kebenaran isi kandungan Alquran;
5. Menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah-kaidah tafsir;
6. Mengingkari hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam;
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan kedudukan para nabi dan rasul;
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir;
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, shalat tidak 5 waktu;
10. Mengafirkan sesama muslim yang bukan kelompoknya tanpa dalil syar'i.

Baca Juga: Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Sekolah Polisi Wanita TMT Juli 2023

Apabila pemerintah memperhatikan dan menggunakan 10 kriteria kesesatan yang telah ditetapkan MUI sebagai acuan hukum yang mengikat, maka tidak perlu lagi susah-susah membentuk lagi tim investigasi dan tabayyun.

Dengan 10 indikator kesesatan di atas, Panji Gumilang bisa langsung diproses hukum dengan pasal penistaan agama. Secara substantif, dengan sadar dan sengaja melakukan penyimpangan dan atau penyesatan aqidah dan ibadah termasuk penistaan agama.

Sejumlah kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang, paling tidak masuk ke 4 kriteria kesesatan dari 10 kriteria, yaitu:

1. Kriteria kesatu, ia tidak yakin bahwa Alquran itu firman Allah. Artinya ia sudah mengingkari rukun iman kepada kitab-kitab Allah.
2. Kriteria keempat, ia tidak meyakini otentisitas dan kebenaran isi Alquran.
3. Kriteria kelima, ia melakukan penafsiran tidak sesuai dengan kaidah-kaidah tafsir.
4. Kriteria kesembilan, ia berani mengubah pokok-pokok ibadah yang sudah ditetapkan syara', mulai dari pelaksanaan shalat berjamaah bercampur laki dan perempuan hingga ibadah haji tidak harus ke baitullah.

Baca Juga: 200 Juta Orang Bakal Memilih di Pemilu 2024

Selain berpegang kepada 10 kriteria kesesatan tersebut, sejak tahun 2002 MUI pun sudah melakukan pengkajian dan penelitian dan sudah ditemukan adanya sejumlah penyimpangan yang terjadi di ma'had Al Zaytun Indramayu.

Jika fakta terakhir ada kebijakan dari pemprov Jawa Barat perlunya dibentuk tim investigasi dan tabayyun, husnudzan kita, barangkali tujuannya untuk lebih memperkuat kesimpulan saja. Atau boleh jadi bagi tim pemprov, investigasi ini adalah yang pertama kalinya.

Namun, husnudzan tidak berarti harus mengabaikan kekhawatiran, jika apa yang dilakukan pemprov ini, alih-alih memperkuat kesimpulan yang sudah ada malah memuntahkan lagi yang ujung-ujungnya kasus ini menjadi tidak jelas. Tapi mudah-mudahan saja....

Wallahu a'lam

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X