JournalNusantara.com - Polrest Cianjur berhasil mengungkap kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Barang bukti berupa paspor, dokumen kelengkapan calon pekerja migran, tiket pesawat, KTP dan beberapa unit ponsel berhasil diamankan. Para pelaku yang berjumlah 8 orang ini memiliki peran masing-masng dalam menjalankan modus kejahatannya.
Baca Juga: Robohnya Marwah UNSUR, Tergerusnya (Moral) Bupati !
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan pembongkaran kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan dalam kurun waktu dua minggu, terhitung sejak tanggal 5-25 Juni 2023. Delapan tersangka dengan inisial AB, US, IS, YN, AD, FR, DP dan SA berhasil dibekuk.
Delapan tersangka itu, sudah memberangkatkan sebanyak 15 pekerja migran ke berbagai negara.
"Pengungkapan ini dilakukan selama kurun waktu dua minggu, sekitar tangal 5-25 Juni 2023, delapan orang diamankan dengan jumlah korban pekerja migran kurang lebih 15 orang. Delapan tersangka tersebut sudah memberangkatkan sebanyak 15 pekerja migran ke berbagai negara." Ungkapnya.
Baca Juga: Runtuhnya Peradaban Kampus
"Para pelaku memiliki peran masing-masing, dari mulai menjadi perekrut hingga sponsor untuk menggaet korbannya menjadi pekerja migran ilegal. Beberapa korban, sudah kembali ke Indonesia. Lantaran tidak sesuai dengan yang dijanjikan tersangka," Tambahnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 Huruf B-E UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Delapan orang yang menjadi tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta." Pungkasnya.
Salah satu faktor yang membuat kasus ini segera terungkap yaitu adanya tersangka yang sudah diamankan di Polrestabes Bandung berkaitan dengan kasus yang sama. Sehingga Polres Cianjur pun melakukan penyelidikan kasus TPPO tersebut dan berhasil mendapatkan delapan orang tersangka. Semoga kasus ini terus dikembangkan sehingga jaringan serupa dapat diungkap sampai akar-akarnya.***
Sumber : radarcianjur.com
Artikel Terkait
Nama yang Paling Banyak Digunakan di Indonesia, Siti dan Muhammad Urutan Pertama
Kemenpora Dito Mahendra Hari Ini DIpanggil Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
KPU RI Sebut Pemilu 2024 Didominasi Pemilih Millneial
Ada Cerita Mistik DIbalik Keindahan Pantai Karang Hawu Sukabumi
Depresi Akibat Cerai Dengan Istri, Seorang Pria Nekad Akhiri Hidup Loncat dari Gedung Mall BTM Bogor
Ridwan Kamil Sebut Nilai Qurban Iedul Adha 1444 H Ada Peningkatan 153 M, Ekonomi Warga Jabar Kembali Pulih
Ivan Maulana Pituin Mande, Caleg DPRD Dapil 4 dari Partai Nasdem Membangun Cianjur Berbasis Aspirasi
Gunawan Jamhur Caleg DPRD Dapil 1, Tingkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah
Runtuhnya Peradaban Kampus
Robohnya Marwah UNSUR, Tergerusnya (Moral) Bupati !