JournalNusantara.com - Kekuatan politik besar gabungan antara Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dinilai Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi pesimis terwujud.
Awiek, sapaan Achmad Baidowi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu menjelaskan bahwa kepesimisan PPP terkait koalisi besar ini karena melihat adanya hambatan dari sisi calon presiden (capres) yang akan diusung.
Baca Juga: Terkena Serangan Jantung, Suprapto Tarlim Jamaah Haji Asal Demak Meninggal Dunia di Makkah
"Hambatan utamanya adalah figur capres yang mau diusung karena ada nama Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Ganjar Pranowo. Tidak mungkin dalam koalisi ada tiga capres," kata Awiek.
Selain itu, Awiek menyebut KIB belum bubar secara formal. Diketahui KIB merupakan koalisi yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP.
"Sejauh ini, PPP sudah memutuskan mengusung Ganjar Pranowo, sementara Golkar mengusung Airlangga Hartarto. Adapun PAN, dalam rakernasnya, sempat menyebut pasangan Ganjar Pranowo-Erick Thohir," ujarnya.
Baca Juga: Polling Twitter Iwan Fals, Erick Tohir Dinilai Cawapres Favorite
Menurut Awiek, KIB akan tetap berlanjut apabila memiliki figur capres yang sama untuk diusung dalam pemilihan presiden (pilpres) mendatang.
"Jika figur capresnya nanti Ganjar Pranowo, maka KIB akan bersama PDIP. Namun jika tidak ada kesepakatan figur capres, maka KIB tidak melanjutkan. Karena itulah wacana koalisi besar gabungan KKIR-KIB semakin sulit terwujud," ujar Awiek.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Ilkom FDK UIN Bandung Gelar Workshop; Hoax di Media Digital Jelang Tahun Politik 2024
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Peta politik yang setiap saat bisa berubah memungkinkan Pilpres 2024 akan di isi 3 pasangan.***
Artikel Terkait
Ilkom FDK UIN Bandung Gelar Workshop; Hoax di Media Digital Jelang Tahun Politik 2024
Dicha Basrewan, Fashion Stylist Asal Klaten yang Hobi Memasak dan Traveling
Gelar Jumat Curhat, Polres Cianjur Gandeng Kelompok Tani
Gelar Pameran ArtOs Nusantara, Banyuwangi Jadi Episentrum Baru Seni Rupa Nasional
MP3C Himbau Jangan Asal Beli Beras Pandanwangi Cianjur Karena Rawan Produk Tiruan
Abdul Hapid Caleg DPR RI Partai Kebangkitan Nusantara, Banyak Tokoh Besar Lahir dari Rahim Pondok Pesantren
Polling Twitter Iwan Fals, Erick Tohir Dinilai Cawapres Favorite
Terkena Serangan Jantung, Suprapto Tarlim Jamaah Haji Asal Demak Meninggal Dunia di Makkah
Heboh!! Penemuan Sesosok Perempuan Pengambang Diselokan Gang di Cianjur
Diancam Video Syur Mau Disebar, Rebecca Klopper Diminta Uang Rp 30 Juta