Pelaku keluar rumah untuk membeli semangkuk bakso dan membawa masuk ke dalam kamar.
Lalu ia memotong bakso dan memasukkan ke dalam tenggorokan korban.
Kemudian, pelaku dan anaknya pergi ke Karawang untuk mengambil uang ATM korban pada pukul 09.00 WIB. Pelaku baru kembali lagi ke rumah pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Hadiri Forum di New York, Gubernur Jabar Sebut Bawa Dana Investor 175 Trilyun untuk Pembangunan
RDS lalu masuk ke kamar dan berpura-pura panik sambil memanggil orang tua korban beserta tetangga, seolah-olah tidak mengetahui hal yang telah terjadi.
"Pelaku bilang istrinya tersedak bakso, setelah dilihat, memang ada bakso di tenggorokan korban. Tetangga memanggil pihak puskesmas untuk melakukan pertolongan pertama namun korban dinyatakan sudah tidak bernyawa," katanya.
Keluarga korban tidak begitu saja percaya pengakuan pelaku. Curiga usai menemukan kejanggalan atas penyebab kematian korban, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi yang kemudian meminta pihak rumah sakit melakukan visum dan otopsi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban. Kami juga meminta keterangan saksi yang melihat kejadian. Lalu berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia sengaja menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik," katanya.
Baca Juga: Nilakanti Nekat Terobos Istana Negara Demi Keadilan, Berharap Suaka Hukum dari Presiden Jokowi
Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***