Cek! Pemerintah Salurkan Bansos Pangan 10 Kilogram Selama 3 Bulan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 14 April 2023 | 17:51 WIB
Cek! Pemerintah Salurkan Bansos Pangan 10 Kilogram Selama 3 Bulan (pixabay)
Cek! Pemerintah Salurkan Bansos Pangan 10 Kilogram Selama 3 Bulan (pixabay)

Journalnusantara.com, Jakarta - Bukan hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah di saat bersamaan juga menambahkan anggaran bantuan sosial (bansos) Rp8,2 triliun buat masyarakat tidak mampu berupa beras, telur dan ayam.

Dilansir indonesiabaik, bantuan beras akan diberikan 10 kilogram kepada 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan yakni pada bulan Maret, April, dan Mei 2023.

Kriteria penerimanya merupakan keluarga yang masuk daftar program keluarga harapan (PKH) dan penerima bantuan pangan non tunai.

Sementara bantuan pangan berupa telur dan daging ayam gratis penyalurannya baru akan dilakukan April 2023. Bantuan ini diberikan kepada 1,4 juta KPM.

Baca Juga: Puteri Indonesia Banten 2023 Dukung Pengembangan Sektor Pariwisata

Nantinya, jumlah volume yang diberikan per bulan per keluarga penerima manfaat adalah 10 kilogram beras. Kemudian, daging ayam 1 kilogram, dan telur ayam 1 pak.

Kendati demikian, tidak semua bisa mendapatkan bansos pangan. Soalnya, bansos pangan hanya diberikan kepada empat golongan keluarga penerima manfaat (KPM) yang berasal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Empat golongan penerima bansos pangan itu adalah KPM program keluarga harapan PKH, KPM bantuan pangan nontunai BPNT, KPM penerima PKH plus BPNT, dan KPM balita atau anak yang berisiko stunting yang datanya bersumber dari BKKBN.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkah dan alur pengecekan sebagai berikut:

Baca Juga: Mencari Sistem Makna dari Satu Topik yang Sedang Dipelajari dalam Al-Qur'an

1. Buka laman website cekbansos.kemensos.go.id
2. Ketika sudah berada laman cekbansos.kemensos.go.id, maka masukan wilayah penerima manfaat berupa; provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Mengisi data wilayah penerima manfaat;
3. Masukan nama penerima manfaat harus sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil;
4. Ketik huruf kode chapta;
5. Setelah itu tinggal klik 'Cari Data'
6. Selanjutnya sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X