Journalnusantara.com, Jakarta - Biaya perjalanan haji tiap provinsi telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023.
Sebagai informasi, embarkasi adalah tempat pemberangkatan jemaah haji ke negara Arab Saudi.
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, mengatur tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi.
BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.
Baca Juga: Mudahkan Layanan Haji, BJB Syariah Buka Kantor di Kemenag Cianjur
Dikutip dari salinan keppres tersebut, embarkasi dengan biaya haji tertinggi adalah embarkasi Surabaya, yakni dengan BPIH sebesar Rp96.166.395,26 dan Bipih sebesar Rp 55.928.458,26.
Sementara, embarkasi dengan biaya haji terendah adalah embarkasi Aceh dengan BPIH sebesar Rp84.602.294,26 dan Bipih sebesar Rp44.364.357,26.
Bipih diperoleh dari tiga sumber yakni jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Keppres ini menyatakan bahwa Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sementara, besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.
Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Baca Juga: Konsul Haji KJRI: Tidak Ada Penutupan Ziarah di Makkah dan Madinah
Adapun besaran Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah yaitu sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh
Rp44.364.357,26
Artikel Terkait
Mudik Lebaran 2023, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Jelang Lebaran, Pemerintah Cek Kesiapan Arus Mudik 2023
Jangan sampai Kejebak Macet, Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Tanggal Segini
Jelang Mudik Lebaran 2023, Jasa Marga Rampungkan Pelebaran Beberapa Ruas Jalan Tol Jadi 4 Lajur
Presiden Jokowi Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2023
Nilakanti Siap Datangi Presiden dan Kapolri, Status Tersangka oleh Oknum Penyidik Terkesan Dipaksakan
Pj Gubernur DKI Jakarta Imbau Pemudik Tidak Ajak Kolega Saat Kembali ke Ibu Kota
Ironis, Bongkar Kejahatan di Sekolah Malah Jadi Tersangka oleh Oknum Penyidik Polres Dompu
Ramadan Berbagi, IBG Salurkan Bantuan bagi Anak Panti Asuhan
Pemerintah Resmikan Rusun Murah dan Nyaman, Terintegrasi dengan Transportasi Publik