JournalNusantara.com - Penetapan tersangka Nilakanti oleh penyidik dalam kasus penggelapan satu buah laptop berbuntut panjang. Nilakanti (37) Seorang Ibu muda warga Kabupaten Dompu NTB meminta keadilan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya Ia merasa dikriminalisasi oleh oknum Kepala Sekolah sebagai pelapor dan Oknum Penyidik atas tuduhan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebuah laptop milik sekolah.
Kasus ini bermula saat Nilakanti menjadi Bendahara di SD IT Al-Hilmi dibawah naungan Yayasan As-Shaff. Saat itu sering terjadi kehilangan di tempat kerjanya bahkan uang sekolah pun sering hilang. Saking kesalnya Nilakanti berinisiatif untuk memasang kamera di ruangannya. Dari kamera tersebut, ketahuan siapa pelaku pencurian yaitu sekurity sekolah yang masih saudara kandung dengan Kepala Sekolah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2023
Diduga untuk menutupi nama baik keluarga dan juga Sekolah, pada Bulan Agustus 2020, Nilakanti dipanggil Polsek Kota Dompu dengan undangan klarifikasi.
Menurut keterangan Nilakanti, hasil dari pertemuan itu menemui kesepakatan, dirinya akan menyerahkan data dan alat kerja yang diminta kepala sekolah, sebaliknya Kepala Sekolah memberikan kepastian hukum terhadap pemberhentian kerja atas dirinya dan atau menerima laporan pertanggungjawaban kami selaku bendahara di hadapan Yayasan.
"Kepala sekolah tidak menghadiri pertemuan yang telah disepakati. Dan bahkan kami sudah beberapa kali berupaya mengembalikan laptop langsung kepada pihak Yayasan As-Shaff, namun ditolak tanpa alasan yang jelas", kata Nilakanti di Cianjur, Selasa (11/04).
Lanjut Nilakanti, tanggal 09 Oktober 2020 dirinya telah dilaporkan ke polres Dompu dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP oleh Kepala sekolah SDIT Al-Hilmi Dompu.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Jasa Marga Rampungkan Pelebaran Beberapa Ruas Jalan Tol Jadi 4 Lajur
"Atas laporan tersebut saya dipanggil untuk memberikan keterangan dengan Surat Penggilan Nomor B/1465/XI/2020/Sat Reskrim perihal undangan klarifikasi tanggal 21 Nopember 2020 dan tidak disertai Pro Justitia, setelah diselidiki dan dipelajari panggilan tersebut tidak disertai Surat Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan", ungkapnya.
Selanjutnya, Setelah 6 (enam) bulan dari pemanggilan Ia menerima undangan kembali yaitu dengan Surat Panggilan Nomor B/572/IV/2021/Sat Reskrim pada tanggal 08 Mei 2021 Perihal Permintaan Keterangan, yang mana kedua pemanggilan tersebut juga tidak didasari dengan Pro Justitia dan Surat Perintah Penyelidikan.
"Kami datang memenuhi panggilan penyidik Polres Dompu dan kami meminta penjelasan kepada pihak penyidik terhadap undangan tersebut yang mana penyidik menjelaskan secara singkat kami diduga tidak mau mengembalikan alat kerja bendahara", jelas Nilakanti.
Artikel Terkait
Asyiknya Ngabuburit di Cianjur Selatan, Dapat Takjil Gratis dari Toko Mas dan Perak Yopi Sari Pagelaran (YSP)
Memaknai Keberkahan Ramadan - 17
Himpunan Mahasiswa MHU UIN Bandung Gandeng Yayasan Al-Banna Gelar Buka Bersama dan Santunan Yatim Piatu
Bulan Ramadan, Senator Bambang Santoso Pastikan Kebutuhan Pangan Memadai di Perum Bulog Bali
Gus Yasin Pastikan Jateng Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik Saat Mudik Lebaran 2023
Mudik Lebaran 2023, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Jelang Lebaran, Pemerintah Cek Kesiapan Arus Mudik 2023
Jangan sampai Kejebak Macet, Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Tanggal Segini
Jelang Mudik Lebaran 2023, Jasa Marga Rampungkan Pelebaran Beberapa Ruas Jalan Tol Jadi 4 Lajur
Presiden Jokowi Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2023