Journalnusantara.com, Jakarta - KPK mengimbau kepada 10.685 Penyelenggara Negara / Wajib Lapor (PN/WL) yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK.
Sampai dengan batas akhir per 31 Maret 2023, sebanyak 361,568 atau 97% Penyelenggara Negara / Wajib Lapor sudah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu.
"Setelah laporan diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi yang akan mengukur tingkat kepatuhan LHKPN," dikutip dari media resmi KPK.
Baca Juga: Tips Jual Rumah, Bikin Konsumen Cepat Tertarik dan Membeli
LHKPN berfungsi sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM.
Seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya.
Bagi PN/WL yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, akan dikenakan sanksi administratif.
Selengkapnya, data pelaporan LHKPN tahun pelaporan 2022 dapat #KawanAksi lihat pada unggahan media KPK.
Baca Juga: Kunjungi Batam, Menko Polhukam Soroti Pekerja Migran Ilegal
Artikel Terkait
Polda Sumut Kembali Cek TKP Kematian Bripka AS
Tokoh NU, KH Abdul Chalim Leuwimunding Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Perkokoh Pondasi Keluarga Sakinah, 15 Pasutri Ikuti Belajar Rahasia Nikah
Jelang HUT TNI AU, 82 Pesawat Menggelar Gladi Kotor di Bandara Halim Perdanakusuma
Mudik Gratis Bareng PLN, Ada Jalur Bandung - Cianjur - Sukabumi
Breaking News: Indonesia Terhindar dari Sanksi Berat FIFA
Jelang Mudik Lebaran, Panglima TNI Siapkan Alutsista Dukung Idul Fitri 1444 H/2023
151 Huntap Tahap II Korban Gempa Cianjur Siap Dihuni Sebelum Lebaran 2023
Kunjungi Batam, Menko Polhukam Soroti Pekerja Migran Ilegal
Tips Jual Rumah, Bikin Konsumen Cepat Tertarik dan Membeli