Miris, 10.685 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 7 April 2023 | 12:14 WIB
KPK mengimbau kepada 10.685 Penyelenggara Negara / Wajib Lapor (PN/WL) yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK.
KPK mengimbau kepada 10.685 Penyelenggara Negara / Wajib Lapor (PN/WL) yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK.

Journalnusantara.com, Jakarta - KPK mengimbau kepada 10.685 Penyelenggara Negara / Wajib Lapor (PN/WL) yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK.

Sampai dengan batas akhir per 31 Maret 2023, sebanyak 361,568 atau 97% Penyelenggara Negara / Wajib Lapor sudah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara tepat waktu.

"Setelah laporan diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi yang akan mengukur tingkat kepatuhan LHKPN," dikutip dari media resmi KPK.

Baca Juga: Tips Jual Rumah, Bikin Konsumen Cepat Tertarik dan Membeli

LHKPN berfungsi sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan PN/WL serta pengelolaan SDM.

Seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya.

Bagi PN/WL yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, akan dikenakan sanksi administratif.

Selengkapnya, data pelaporan LHKPN tahun pelaporan 2022 dapat #KawanAksi lihat pada unggahan media KPK.

Baca Juga: Kunjungi Batam, Menko Polhukam Soroti Pekerja Migran Ilegal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X