Journalnusantara.com, Cianjur -- Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah semakin mudah.
Apalagi, mengurus perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online.
Cara mengurus perpanjangan SIM ini sangat mudah dilakukan jika persyaratannya sudah disiapkan.
Pembuatan SIM online adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan atau penggantian SIM yang kadaluarsa.
Baca Juga: Jelang HUT TNI AU, 11 Pesawat F-16 Mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma
Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi Polri (https://sim-online.polri.go.id/) atau aplikasi SIM Nasional Presisi (SNP) yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIM online:
Kunjungi situs https://sim-online.polri.go.id/ atau buka aplikasi SNP di ponsel Anda.
Baca Juga: Exco PSSI: Indonesia Tidak Mundur Dari Drawing Piala Dunia U-20
Artikel Terkait
Memaknai Keberkahan Ramadan - 08
Tembok Pustu Roboh, Kapolsek Ciranjang Pimpin Kerja Bakti
Ikatan Dosen Tetap Non PNS PTN-PTKN Gelar Rakornas Sikapi Tes PPPK, Awal April Siap AKSI
Wapres RI Dorong Pemulihan Ekosistem Lingkungan
Memaknai Keberkahan Ramadan - 09
Pasca Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Dukungan untuk Erick Thohir Tak Pernah Berhenti
Respon Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Wapres RI: Kita Ambil Hikmahnya
Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka Hingga 7 April 2023
Exco PSSI: Indonesia Tidak Mundur Dari Drawing Piala Dunia U-20
Jelang HUT TNI AU, 11 Pesawat F-16 Mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma