Simak! Cara Mudah Membuat SIM

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 1 April 2023 | 21:37 WIB
Bus  layanan SIM Keliling   (NTMC Polri )
Bus layanan SIM Keliling (NTMC Polri )

Journalnusantara.com, Cianjur -- Kini cara mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah semakin mudah.

Apalagi, mengurus perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online.

Cara mengurus perpanjangan SIM ini sangat mudah dilakukan jika persyaratannya sudah disiapkan.

Pembuatan SIM online adalah salah satu layanan yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan atau penggantian SIM yang kadaluarsa.

Baca Juga: Jelang HUT TNI AU, 11 Pesawat F-16 Mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma

Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi Polri (https://sim-online.polri.go.id/) atau aplikasi SIM Nasional Presisi (SNP) yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIM online:

Kunjungi situs https://sim-online.polri.go.id/ atau buka aplikasi SNP di ponsel Anda.

Baca Juga: Exco PSSI: Indonesia Tidak Mundur Dari Drawing Piala Dunia U-20

Artikel Selanjutnya

Memaknai Keberkahan Ramadan - 08

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X