Journalnusantara.com, Jakarta - Syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Kementerian Agama menjelaskan bahwa ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi.
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (26/2/2023).
Baca Juga: Media Sosial Akan Jauh Lebih Panas dan Membara di Tahun Politik
“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” sambungnya.
Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Baca Juga: Pengumuman! Program Pariwisata Smilling West Java 2023 Resmi Dibuka
Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. “Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya.
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya.
Baca Juga: Asik! Presiden Jokowi Resmikan Tol Semarang-Demak Seksi II
Artikel Terkait
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael ke KPK
Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pernikahan Dini
Tok! Widya Saraswati Resmi Jadi Puteri Indonesia Bali 2023
Marak Kabar Penculikan Anak, PC IPNU Cianjur Ajak Masyarakat Lebih Berhati-hati
Road Show Ketua Umum PP ISNU di Pondok Pesantren Al-Riyadl Cipanas Cianjur
Dianggap Sampaikan Berita Hoaks, AMCM Bakal Laporkan Bupati Cianjur ke Mabes Polri
Doakan Kesembuhan Ananda David, GP Ansor Karangtengah Cianjur Gelar Istighosah dan Sholawat
Asik! Presiden Jokowi Resmikan Tol Semarang-Demak Seksi II
Pengumuman! Program Pariwisata Smilling West Java 2023 Resmi Dibuka
Media Sosial Akan Jauh Lebih Panas dan Membara di Tahun Politik