Hotman menyebut bahwa setiap pernyataan setelah pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 lalu adalah pendapatnya sebagai kuasa hukum tersangka.
“Apapun yang saya ucapkan, murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Sekali lagi, Hotman minta maaf,” tuturnya.
Lebih lanjut, saat itu adalah momen seorang pengacara yang melindungi kliennya secara hukum.
Pernyataan Hotman Paris soal Eks Jampidsus jadi KebanggaanPresiden
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut bahwa Febrie adalah sosok kebanggaan Presiden Prabowo yang saat ini sedang dikriminalisasi.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Kenapa enggak nanya Pak Prabowo sebelum melakukan ini ke tangan kanan yang dibanggakan Presiden?” ucap Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 lalu.
Menurutnya, Febrie adalah orang yang berjasa karena telah mengembalikan uang ratusan triliun ke negara dalam beberapa kasus.
“Ia (Febrie) mengembalikan kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara,” jelas Hotman saat itu.
“Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” tukasnya.
Artikel Terkait
Semarak MUSWIL VII KAHMI Jawa Barat: Transformasi Keumatan Menuju Jawa Barat Istimewa
PORSADIN XII Kabupaten Cianjur 2026, Kecamatan Cibeber Sabet Juara Umum
IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Melecehkan Profesi Jurnalis
Menagih Janji atau Memperpanjang Kuasa? Menimbang Kembali Niat Gus Yahya Maju di Muktamar NU ke-35
HIMA PMM UNAS Dorong Digitalisasi UMKM Desa Gadog Melalui Desa Binaan
Potret Rektor UIN Bandung: Dari Warisan Sunan Gunung Jati, Cermin Karakter Kepemimpinan Transformatif
Cianjur Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Disdikpora Cianjur Siapkan BBPPMPV Pertanian Jadi Transit Sekolah Terintegrasi
Mutiara Pagi: Semua Dipergilirkan (Bagian 2277)
Sesudah Perayaan