JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA – Sekretaris Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama atau BEM PTNU, Arip Muztabasani, menyampaikan kritik keras terkait penolakan uji materi kebijakan kuota internet oleh Mahkamah Konstitusi.
Penolakan yang didasari persoalan administrasi meterai tersebut dinilai sebagai bentuk formalisme hukum yang berlebihan dan menghalangi akses masyarakat terhadap keadilan substantif.
Arip menegaskan bahwa di era digitalisasi peradilan, prosedur birokrasi yang kaku seharusnya tidak mengubur hak konstitusional rakyat, terutama dalam perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Secara ilmiah, Arip memandang praktik kuota hangus sebagai bentuk pengayaan tanpa hak yang merugikan konsumen secara luas.
Berdasarkan analisis ekonomi hukum, potensi kerugian kolektif masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah per tahun jika asumsi kehilangan data rata-rata diakumulasikan dari ratusan juta pengguna.
Praktik ini dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena provider menarik kembali hak milik konsumen tanpa kompensasi atau sistem akumulasi, padahal tidak ada biaya operasional tambahan yang dikeluarkan untuk data yang tidak terpakai tersebut.
Dari perspektif hak asasi dan nilai keagamaan, internet kini merupakan infrastruktur dasar untuk pemenuhan hak atas informasi sesuai amanat konstitusi.
Dalam kacamata Maqashid Syariah, kuota internet dikategorikan sebagai harta milik konsumen yang harus dilindungi. Menghapus kuota yang telah dibayar lunas tanpa kerelaan pemiliknya dianggap sebagai pengambilan harta secara batil.
Arip juga menyoroti perbandingan global di mana negara-negara seperti Australia telah menerapkan mekanisme penyimpanan data sisa yang lebih progresif untuk menjamin hak ekonomi warga negaranya.
Menyikapi kondisi tersebut, BEM PTNU mendesak Mahkamah Konstitusi untuk lebih progresif dalam melihat bukti digital pada pengajuan kembali perkara ini tanpa menggugurkan hak pemohon karena kendala fisik administratif.
Selain itu, pemerintah melalui Kemenkominfo didorong untuk segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh penyedia jasa telekomunikasi menerapkan sistem akumulasi kuota.
Pihak penyelenggara telekomunikasi juga diminta menghentikan praktik penghapusan data sepihak demi transparansi. BEM PTNU berkomitmen untuk terus mengawal isu kedaulatan digital ini dan siap menjadi sahabat pengadilan dalam persidangan berikutnya.
Artikel Terkait
Sinergi Tokoh dan Masyarakat Cianjur dalam Aksi Berbagi Takjil Peduli Ramadan
Hj Margaret Aliyatul Berpulang, MA IPNU Cianjur Sampaikan Bela Sungkawa
Silaturahmi Ramadan, Paguyuban Mojang Jajaka Jawa Barat Gelar Moka Asih 2026 di Bandung
PMII Cianjur Kecam Dugaan Kekerasan Oknum Brimob, Tegaskan Keadilan Sosial Aswaja
Gelar Seminar "Ramadhan Terang Mudik Tenang", Ida Fauziyah & PLN Edukasi Warga Jakarta Cegah Kebakaran Saat Mudik
Gelar Ajang Bergengsi di Jakarta, Grand Runway Indonesia 2026 Cari Duta Wastra Nusantara
Mutiara Pagi: Belajar Menimbang Kata (Bagian 2136)
Mengatasi Pusing yang Mengganggu
Pendaftaran Grand Model Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Yuk Gabung!
Mutiara Pagi: Kisah Sebotol Cuka (Bagian 2137)