Sekretaris Nasional BEM PTNU Gugat Kebijakan Kuota Hangus dan Formalisme Hukum di Mahkamah Konstitusi

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Selasa, 3 Maret 2026 | 06:59 WIB
BEM PTNU gugat kebijakan kuota hangus dan formalisme hukum di MK. (FOTO: Ist)
BEM PTNU gugat kebijakan kuota hangus dan formalisme hukum di MK. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA – Sekretaris Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama atau BEM PTNU, Arip Muztabasani, menyampaikan kritik keras terkait penolakan uji materi kebijakan kuota internet oleh Mahkamah Konstitusi.

Penolakan yang didasari persoalan administrasi meterai tersebut dinilai sebagai bentuk formalisme hukum yang berlebihan dan menghalangi akses masyarakat terhadap keadilan substantif.

Arip menegaskan bahwa di era digitalisasi peradilan, prosedur birokrasi yang kaku seharusnya tidak mengubur hak konstitusional rakyat, terutama dalam perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Secara ilmiah, Arip memandang praktik kuota hangus sebagai bentuk pengayaan tanpa hak yang merugikan konsumen secara luas.

Berdasarkan analisis ekonomi hukum, potensi kerugian kolektif masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah per tahun jika asumsi kehilangan data rata-rata diakumulasikan dari ratusan juta pengguna.

Praktik ini dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena provider menarik kembali hak milik konsumen tanpa kompensasi atau sistem akumulasi, padahal tidak ada biaya operasional tambahan yang dikeluarkan untuk data yang tidak terpakai tersebut.

Dari perspektif hak asasi dan nilai keagamaan, internet kini merupakan infrastruktur dasar untuk pemenuhan hak atas informasi sesuai amanat konstitusi.

Dalam kacamata Maqashid Syariah, kuota internet dikategorikan sebagai harta milik konsumen yang harus dilindungi. Menghapus kuota yang telah dibayar lunas tanpa kerelaan pemiliknya dianggap sebagai pengambilan harta secara batil.

Arip juga menyoroti perbandingan global di mana negara-negara seperti Australia telah menerapkan mekanisme penyimpanan data sisa yang lebih progresif untuk menjamin hak ekonomi warga negaranya.

Menyikapi kondisi tersebut, BEM PTNU mendesak Mahkamah Konstitusi untuk lebih progresif dalam melihat bukti digital pada pengajuan kembali perkara ini tanpa menggugurkan hak pemohon karena kendala fisik administratif.

Selain itu, pemerintah melalui Kemenkominfo didorong untuk segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan seluruh penyedia jasa telekomunikasi menerapkan sistem akumulasi kuota.

Pihak penyelenggara telekomunikasi juga diminta menghentikan praktik penghapusan data sepihak demi transparansi. BEM PTNU berkomitmen untuk terus mengawal isu kedaulatan digital ini dan siap menjadi sahabat pengadilan dalam persidangan berikutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X