Journalnusantara.com, Cianjur – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Cianjur menyampaikan hasil kajian kritis atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak di Maluku yang melibatkan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob). Jum'at (28/02/2026)
Peristiwa tersebut dinilai menjadi alarm serius atas praktik represif aparat yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Dalam pernyataan resminya, PC PMII Cianjur menegaskan bahwa institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki mandat konstitusional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap anak, menurut PMII, bukan hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Perspektif Keadilan Sosial dan Aswaja
PMII menilai bahwa anak merupakan kelompok rentan yang secara hukum dan etika wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Tindakan represif terhadap anak mencerminkan kegagalan dalam menerapkan prinsip proporsionalitas penggunaan kekuatan oleh aparat.
“Keadilan sosial bukan sekadar slogan normatif, tetapi prinsip operasional dalam penyelenggaraan negara. Ketika aparat menggunakan kekerasan secara berlebihan, yang lahir adalah ketidakadilan struktural dan ketakutan sosial,” demikian pernyataan sikap PC PMII Cianjur.
Dalam manhaj fikr Ahlusunnah wal Jamaah, keadilan (al-‘adl) merupakan prinsip fundamental dalam kehidupan bernegara. Kekuasaan dipahami sebagai amanah yang dititipkan oleh rakyat, bukan alat untuk menjalankan kesewenang-wenangan.
Sebagai organisasi kader berasaskan Islam Ahlusunnah wal Jamaah, PMII menegaskan bahwa nilai tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i‘tidal (tegak lurus/berkeadilan) harus menjadi parameter etik bagi setiap pemegang otoritas. Tindakan represif yang melampaui batas dinilai bertentangan dengan prinsip i‘tidal serta maqashid al-syari’ah dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs).
Komitmen Moral dan Penegakan Hukum
PC PMII Cianjur menegaskan bahwa kritik terhadap tindakan represif aparat bukanlah bentuk sikap anti-aparat. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen moral untuk menjaga marwah hukum dan menegakkan keadilan sosial di Indonesia.
PMII mendorong agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, guna menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan publik.
Nur Alim Abdul Gani
Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Cianjur
Artikel Terkait
Berburu Promo Iftar di Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta, Bertabur Hadiah Mewah iPad hingga Sepeda Balap
Mutiara Pagi: Keberanian Moral (Bagian 2134)
A Wishful Ramadhan: Nikmati Syahdunya Bukber Taste of Nusantara dan Staycation di The Green Peak ARTOTEL Curated Puncak
Kemeriahan Grand Final Miss Muslimah Hunt 2026 Warnai Akhir Pekan di Living World Alam Sutera
Dekatkan Diri
Mutiara Pagi: Cinta kepada Sesama (Bagian 2135)
Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Lewat Kebijakan
Sinergi Tokoh dan Masyarakat Cianjur dalam Aksi Berbagi Takjil Peduli Ramadan
Hj Margaret Aliyatul Berpulang, MA IPNU Cianjur Sampaikan Bela Sungkawa
Silaturahmi Ramadan, Paguyuban Mojang Jajaka Jawa Barat Gelar Moka Asih 2026 di Bandung