PMII Cianjur Kecam Dugaan Kekerasan Oknum Brimob, Tegaskan Keadilan Sosial Aswaja

photo author
Fauji Rohmat, Journal Nusantara
- Minggu, 1 Maret 2026 | 23:58 WIB
Tadarus Pergerakan PC PMII Cianjur  (Foto: PMII Cianjur for Journalnusantara )
Tadarus Pergerakan PC PMII Cianjur (Foto: PMII Cianjur for Journalnusantara )

Journalnusantara.com, ‎Cianjur – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Cianjur menyampaikan hasil kajian kritis atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak di Maluku yang melibatkan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob). Jum'at (28/02/2026)

Peristiwa tersebut dinilai menjadi alarm serius atas praktik represif aparat yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.

‎Dalam pernyataan resminya, PC PMII Cianjur menegaskan bahwa institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki mandat konstitusional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap anak, menurut PMII, bukan hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

‎Perspektif Keadilan Sosial dan Aswaja

‎PMII menilai bahwa anak merupakan kelompok rentan yang secara hukum dan etika wajib mendapatkan perlindungan maksimal. Tindakan represif terhadap anak mencerminkan kegagalan dalam menerapkan prinsip proporsionalitas penggunaan kekuatan oleh aparat.

‎“Ke­adilan sosial bukan sekadar slogan normatif, tetapi prinsip operasional dalam penyelenggaraan negara. Ketika aparat menggunakan kekerasan secara berlebihan, yang lahir adalah ketidakadilan struktural dan ketakutan sosial,” demikian pernyataan sikap PC PMII Cianjur.

‎Dalam manhaj fikr Ahlusunnah wal Jamaah, keadilan (al-‘adl) merupakan prinsip fundamental dalam kehidupan bernegara. Kekuasaan dipahami sebagai amanah yang dititipkan oleh rakyat, bukan alat untuk menjalankan kesewenang-wenangan.

Tadarus Pergerakan PC PMII Cianjur
Tadarus Pergerakan PC PMII Cianjur (Foto: PMII Cianjur for Journalnusantara )

‎Sebagai organisasi kader berasaskan Islam Ahlusunnah wal Jamaah, PMII menegaskan bahwa nilai tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i‘tidal (tegak lurus/berkeadilan) harus menjadi parameter etik bagi setiap pemegang otoritas. Tindakan represif yang melampaui batas dinilai bertentangan dengan prinsip i‘tidal serta maqashid al-syari’ah dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs).

‎Komitmen Moral dan Penegakan Hukum

‎PC PMII Cianjur menegaskan bahwa kritik terhadap tindakan represif aparat bukanlah bentuk sikap anti-aparat. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari komitmen moral untuk menjaga marwah hukum dan menegakkan keadilan sosial di Indonesia.

‎PMII mendorong agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, guna menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan publik.

‎Nur Alim Abdul Gani

‎Ketua Cabang ‎Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ‎Kabupaten Cianjur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauji Rohmat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB

Yang Harus Digali DPRD Cianjur atas Raperda P2APBD

Minggu, 28 Juni 2026 | 09:30 WIB
X